BP Haji Berubah Jadi Kementerian Setelah RUU Haji Disetujui

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Agu 2025, 13:41
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan keterangan terkait Keppres pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong di gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat 1 Agustus 2025. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/bar/pri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan keterangan terkait Keppres pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong di gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat 1 Agustus 2025. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/bar/pri (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Badan Penyelenggara (BP) Haji akan ditingkatkan statusnya menjadi kementerian setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Haji dan Umrah mendapat persetujuan.

Supratman menjelaskan, keputusan ini merupakan hasil kesepakatan Komisi VIII DPR bersama seluruh fraksi partai politik, mengingat pentingnya perubahan tersebut untuk persiapan pelaksanaan ibadah haji tahun mendatang.

"Karena sekarang sudah memasuki tahapan penyelenggara ibadah haji untuk tahun depan, di bulan Agustus ini," ujar Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025.

Ia menambahkan, pemerintah bersama DPR juga mendorong percepatan lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pembentukan Kementerian Ibadah Haji dan Umrah.

"Saat ini prosesnya ada di Kementerian Sekretariat Negara dan juga Kementerian PANRB. Kementerian Hukum hanya tugasnya mengharmonisasi," katanya.

Baca Juga: Kasus Wamenaker Noel, KPK Bisa Panggil Menaker Yassierli

Dengan adanya kementerian khusus, Supratman berharap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah bisa berjalan lebih lancar dan efektif. Nantinya, teknis pelaksanaan haji akan dijelaskan langsung oleh BP Haji yang bertransformasi menjadi kementerian.

"Kita tunggu nanti besok paripurna disetujui atau tidak pengambilan keputusan tingkat dua," imbuhnya.

Sementara itu, Komisi VIII DPR RI bersama perwakilan pemerintah telah menyetujui RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk dibawa ke rapat paripurna. Persetujuan ini dicapai setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan serta dukungan mereka.

"Apakah dapat diterima dan setujui Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 ke pembahasan selanjutnya?" kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, yang dijawab dengan kata "setuju" oleh peserta rapat di kompleks parlemen.

Ada pun inti dari perubahan RUU tersebut adalah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, dengan mengubah frasa "badan" menjadi "kementerian".

(Sumber: Antara)

x|close