Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, dijadwalkan menghadiri sidang putusan perkara dugaan suap terkait pengondisian perkara terpidana Ronald Tannur serta gratifikasi. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Jumat 22 Agustus 2025.
"Perkara Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Rudi Suparmono. Agenda pembacaan putusan," kata Juru Bicara II PN Jakarta Pusat, Sunoto, dalam keterangan yang dikonfirmasi.
Sidang vonis dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang Wirjono Projodikoro 2 dengan Hakim Ketua Iwan Irawan memimpin jalannya persidangan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Rudi dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp750 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan enam bulan.
Baca Juga: Pramono Lantik 2.703 PPPK Tahap I, Tekankan Integritas dan Etos Kerja
Dalam dakwaan, Rudi disebut menerima suap sebesar 43 ribu dolar Singapura atau setara Rp541,8 juta (kurs Rp12.600) dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Uang tersebut diberikan untuk mengatur komposisi majelis hakim dalam perkara yang menjerat Ronald.
Rudi diduga mengakomodasi permintaan Lisa dengan menunjuk tiga hakim, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, sebagai majelis yang menyidangkan perkara Ronald Tannur.
Selain kasus suap tersebut, Rudi juga didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk rupiah dan valuta asing dengan total nilai Rp21,85 miliar selama menjabat sebagai Ketua PN Surabaya (2022–2024) dan Ketua PN Jakarta Pusat pada 2024.
Rincian gratifikasi itu antara lain uang tunai Rp1,72 miliar, sebanyak 383 ribu dolar AS (setara Rp6,28 miliar dengan kurs Rp16.400), serta 1,09 juta dolar Singapura (senilai Rp13,85 miliar dengan kurs Rp12.600).
Atas perbuatannya, Rudi didakwa melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12 B juncto Pasal 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Sumber : Antara)