Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Samsat Keliling di 14 titik yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa 19 Agustus 2025.
Informasi mengenai lokasi pelayanan Samsat Keliling tersebut diumumkan melalui akun resmi X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya di @tmcpoldametro.
Lokasi Pelayanan Samsat Keliling Dit Lantas Polda Metro Jaya, Selasa, 19 Agustus 2025. pic.twitter.com/be4VwR4DCG
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) August 19, 2025
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB
3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan Kantor Kementerian PAN-RB pukul 08.00-14.00 WIB
5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB
6. Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan parkiran Transjakarta Food Mosphere pukul 09.00-13.00 WIB
7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB
8. Ciledug di Giant Poris Ruko Batu Ceper Tangerang dan Pasar Modern Bintaro Jaya pukul 09.00–13.00 WIB
9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB
10. Kelapa Dua di Halaman G Town House Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB
11. Kota Bekasi di KFC Zamrud pukul 09.00-12.00 WIB
12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Pusat pukul 09.00-12.00 WIB
13. Depok di halaman parkir Samsat Depok dan RS Bhayangkara Brimob pukul 08.00-12.00 WIB
14. Cinere di halaman parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB
Melalui layanan Samsat Keliling, masyarakat dapat mengurus sejumlah kebutuhan, diantaranya pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, pemilik wajib menyiapkan dokumen berupa KTP asli, BPKB, dan STNK, masing-masing beserta fotokopiannya. Selain itu, wajib pajak tidak boleh memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.
Perlu diketahui, Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Sementara itu, untuk urusan pajak lima tahunan maupun penggantian plat nomor, masyarakat tetap harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.