Pengurus Ponpes Cabuli Anak di Bawah Umur di Musala

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Agu 2025, 04:37
thumbnail-author
Beno Junianto
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi Anak Depresi Ilustrasi Anak Depresi (Pixabay)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengurus pondok pesantren (Ponpes) di Lampung Tengah ditangkap Polisi karena memperkosa anak di bawah umur. Mirisnya, perbuatan asusila itu dilakukan di mushola.

Pelaku berinisial WW (21) warga Seputih Banyak, Lampung Tengah. Ia ditangkap Polsek Seputih Banyak pada Jumat 15 Agustus 2025.

Dikutip dari akun lampunggehnews, Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Hairil Rizal mengatakan pelaku ditangkap karena telah melakukan tindak pidana memperkosa anak di bawah umur inisial B (15).

“Pelaku WW ini merupakan guru atau pengurus di sebuah pondok pesantren,” katanya.

Hairil mengungkapkan perbuatan asusila itu terjadi pada Juli 2025 di mushola Ponpes. Di mana, pelaku telah memperkosa korban sebanyak 3 kali.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Lampung Geh News (@lampunggehnews)

“Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan memanfaatkan hubungan pacaran yang telah terjalin sejak Januari 2025 dengan korban,” katanya.

Kasus itu pun berhasil terungkap setelah orang tua korban melaporkan kepada Polsek Seputih Banyak. Menerima laporan itu, Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

“Saat ini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah kami amankan di Polsek Seputih Banyak untuk pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76 D dan 76 E Jo Pasal 81 ayat (1), 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak

x|close