Ntvnews.id, Pontianak - Enam perusahaan di Provinsi Kalimantan Barat resmi disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah ini diambil menyusul hasil verifikasi lapangan yang dilakukan bersama dengan Pemerintah Provinsi Kalbar.
"Hingga sore tadi sebelum saya berangkat ke Kalbar, ada enam perusahaan yang telah kami segel dan ada sekitar 17 hingga 20 perusahaan lain yang sedang kami verifikasi lebih lanjut. Tindakan ini merupakan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Kalbar," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Hanif Faisol Nurofiq, di Pontianak, Jumat, 1 Agustus 2025.
Hanif menekankan bahwa pemerintah akan menerapkan prinsip strict liability dalam menangani kasus-kasus kebakaran hutan. Dengan pendekatan ini, sanksi tetap diberlakukan meskipun tidak terbukti adanya unsur kesengajaan dalam pembakaran.
"Apapun alasannya, jika terbukti merusak lingkungan, akan kami tindak. Ini mandat tegas dari Inpres Nomor 3 Tahun 2020 yang juga sudah kami terapkan di provinsi lain seperti Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan," jelasnya.
Baca Juga: KAI: Tak Ada Korban Jiwa dalam Insiden Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek
Lebih lanjut, ia mendorong aparat penegak hukum, terutama pihak kepolisian daerah, untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran dengan proses hukum pidana.
"Dengan luasan kebakaran yang mencapai 149 hektare, hal ini harus didalami secara serius. Kami juga akan berkoordinasi dengan Gubernur dan Kapolda Kalbar untuk memastikan langkah penegakan hukum berjalan maksimal," tutur Hanif.
Ia turut mengingatkan masyarakat agar tidak membakar lahan, bahkan dalam skala kecil sekalipun, selama musim kemarau yang diprediksi berlangsung hingga akhir September.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pembakaran lahan dua hektare memang diperbolehkan secara terbatas. Namun, itu tidak berlaku pada musim kemarau seperti sekarang karena peraturan daerah tidak bisa mengesampingkan ketentuan dalam undang-undang," ujarnya.
Baca Juga: Garuda Muda Gagal Juara, Sentuhan Vanenburg Masih Menjanjikan?
Hanif juga menegaskan bahwa KLHK akan mengambil tindakan tegas terhadap seluruh bentuk pelanggaran, termasuk oleh masyarakat, untuk mencegah risiko bencana ekologis yang lebih luas.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, mengungkapkan bahwa keenam perusahaan yang disegel tersebar di tiga kabupaten, yaitu Kubu Raya, Sambas, dan Mempawah. Proses identifikasi dan investigasi terhadap masing-masing entitas tersebut masih berlangsung.
"Pemerintah daerah bersama KLHK berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan verifikasi secara ketat terhadap seluruh perusahaan perkebunan maupun kehutanan di wilayah Kalbar, khususnya yang terindikasi membakar lahan secara ilegal," kata Norsan.
(Sumber: Antara)