Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan di Perkara Jual-beli Tanah di Serpong Tangsel

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Jul 2025, 08:55
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
Ilustrasi hukum Ilustrasi hukum (Pixabay)

Ntvnews.id, Jakarta - Adi Benny Cahyono angkat bicara terkait pemberitaan yang menyeret namanya dalam perkara jual-beli tanah di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).

Adi Benny menjelaskan, keterlibatannya dalam persoalan itu murni karena investasi properti yang dilakukan bersama istri dan rekannya, Tommy Tri Yunanto, sejak tahun 2014-2015.

“Saya ditawari oleh teman saya, Tommy, untuk membeli tanah milik AWS. Kemudian istri saya dan Tommy melakukan transaksi jual-beli tanah tersebut di daerah Ciater, Serpong pada 2015. Semuanya dilakukan secara sah dan resmi di hadapan notaris,” ujarnya, Minggu, 27 Juli 2025.

Ia mengatakan, pada tahun 2019, PT Kurnia Putra Soegama (KPS) mulai membangun proyek properti di atas lahan tersebut. Namun di tahun 2022 akhir, setelah selesai pembangunan, pihak pengembang menerima surat pernyataan dari AWS yang menyebut tanah tersebut batal dijual kepada istri Adi Benny. Hal itu, kata Benny tidak benar karena tak pernah ada pembatalan.

“Yang mengejutkan, dalam surat itu tercantum tanda tangan istri saya. Padahal istri saya tidak pernah menandatangani surat pembatalan. Kami langsung melaporkan AWS ke Polres Tangsel atas dugaan pemalsuan tanda tangan,” jelas dia.

Laporan tersebut kini telah ditindaklanjuti, dan status AWS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Adi Benny juga menjelaskan bahwa seluruh proses jual-beli tanah dilakukan sesuai prosedur, dengan akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Lunas secara resmi dan dokumen yang sah. Ia menduga bahwa AWS memanfaatkan statusnya sebagai salah satu dari banyak ahli waris, untuk menghindari tanggung jawab hukum.

“AWS berdalih bahwa ahli waris lainnya belum menerima pembayaran. Padahal istri saya dan pihak PT GAS hanya berperan sebagai pembeli. Kami semua beriktikad baik,” tuturnya.

Terkait dengan pernyataan dari Center for Budget Analysis (CBA) yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa aliran dana senilai Rp5,2 miliar yang disebut melibatkan dirinya, Adi Benny dengan tegas menyatakan kesiapannya untuk memberikan klarifikasi.

“Jika diminta, saya akan hadir dan memberikan keterangan. Semua transaksi dan dokumen bisa dipertanggung jawabkan. Ini murni urusan perdata dan dugaan pemalsuan, bukan korupsi atau penyalahgunaan wewenang,” kata dia.

Ia juga menyoroti informasi yang beredar yang dinilai Benny menggiring opini publik tanpa memahami konteks utuh dari kasus.

“Saat itu investasi dilakukan secara sah. Jangan dibangun opini publik tanpa bukti dan fakta hukum. Ini bukan korupsi,” tegasnya.

Menanggapi pemberitaan yang menyebut bahwa namanya tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 937/Pid.B/2024/PN.Tng, Adi Benny membantah keras.

“Itu tidak benar. Saya memastikan nama saya tidak ada dalam amar putusan tersebut. Jangan asal mencatut nama,” tegasnya.

Adi Benny juga menyatakan dukungannya terhadap penegakan hukum yang adil dan profesional dalam kasus ini.

“Saya mendukung proses hukum terhadap AWS berjalan transparan, dan saya siap jika diminta memberikan klarifikasi lebih lanjut,” tandasnya.

Tags

x|close