Gebrakan Komjen Marthinus, Perintahkan Larang Anak Buah di BNN Tak Tangkap Pengguna Narkoba

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Jul 2025, 09:35
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Selasa, 15 Juli 2025, di Universitas Udayana di Bali, Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom, Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, memberikan keterangan tentang kemajuan penelitian tentang penggunaan ganja untuk kesehatan. Selasa, 15 Juli 2025, di Universitas Udayana di Bali, Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom, Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, memberikan keterangan tentang kemajuan penelitian tentang penggunaan ganja untuk kesehatan. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Marthinus Hukom memberikan instruksi kepada anggotanya untuk tidak menangkap pengguna narkoba.

"Saya sebagai Kepala BNN melarang anggota dan jajaran menangkap pengguna, termasuk di dalamnya artis," kata dia saat memberikan kuliah umum kepada ribuan mahasiswa di Auditorium Widya Sabha Universitas Udayana, Bali, Selasa.

Baca Juga: Kepala BNN RI Tegaskan Riset Ganja Bukan Jalan Menuju Legalisasi

Menurut Kepala BNN, bila merujuk pada aturan yang berlaku, para pengguna narkoba tidak dapat dipidana, melainkan direhabilitasi.

Setidaknya di Indonesia terdapat 1.496 IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) yang bisa dihubungi atau didatangi oleh para pengguna narkoba untuk program rehabilitasi tanpa proses pidana.

Marthinus Hukom <b>(Instagram @infobnn_ri)</b> Marthinus Hukom (Instagram @infobnn_ri)

"Kalau ada petugas penegak hukum yang tiba-tiba mencoba bermain memproses itu, ya dia berhadapan dengan hukum itu sendiri. Itu sudah diatur, laporan wajib diterima lalu direhabilitasi tanpa proses hukum," katanya.

Saat ditanya terkait tindakan tersebut bisa memicu penggunaan narkoba secara masif di kalangan masyarakat, Marthinus mengatakan cara pandang terhadap pengguna narkoba berbeda dengan pengedar narkoba.

Dalam pandangan Kepala BNN, pengguna itu adalah korban. Karena dia korban, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan rehabilitasi, bukan pendekatan pidana.

"Artinya dia dalam posisi sebagai orang yang bergantungan. Kalau membawa dia ke penjara, kita menghukum dia untuk kedua kali. Kita menjadikan dia korban untuk kedua kalinya. Maka yang harus digunakan adalah pendekatan rehabilitasi. Banyak kok yang selesai direhabilitasi," katanya.

Hal itu pun berlaku bagi para artis. Dia melihat hal itu dalam hubungan manusia berdasarkan teori patron-klien. Patron adalah orang-orang yang mempunyai kekuasaan, punya kekuatan narasi, punya kekuatan mempengaruhi audience, sementara klien adalah yang memiliki posisi yang rendah.

Dia memandang artis adalah patron yang menjadi rujukan nilai, sementara klien adalah masyarakat kebanyakan.

"Ketika artis ditangkap lalu kemudian dipublikasikan berlebihan, maka persepsi publik akan terbelah di situ. Sebagian orang mengutuk dia. Tapi bagaimana anak-anak kita yang melihat idolanya seorang artis, lalu menangkap dan menginterpretasikan berdasarkan kemampuannya, ini menjadi bahaya," katanya.

Marthinus menegaskan dirinya bertanggung jawab secara moral atas keputusannya tersebut. Namun demikian, terhadap para pengedar, Kepala BNN meminta jajarannya untuk melakukan tindakan tegas tanpa kompromi.

"Para pengedar kita harus bertindak keras, membawa mereka sampai ke pengadilan. Tidak boleh berkompromi dengan siapapun, walaupun di-back up oleh siapapun," katanya.

(Sumber: ANTARA)

x|close