Ntvnews.id, Jakarta - Seorang perempuan jadi korban dugaan penipuan dan pencucian uang oleh pengusaha berinisial TA. Karenanya, korban S didampingi penasihat hukumnya, melaporkan peristiwa ini ke Polda Metro Jaya. Laporan teregistrasi dengan nomor: LP/B/4194/VI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 20 Juni.
"Kami telah melaporkan Saudara TA dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata pengacara S, Tua Ambarita dari Joida Law Office, kepada wartawan, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 24 Juni 2025.
Kasus ini bermula saat TA membujuk S untuk menyetorkan dana miliknya kepada TA sebagai dana tambahan pelaksanaan proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) kepada PD Pasar Jaya di mana sistem proyek ini per pre order (PO).
"Artinya klien saya akan menyetorkan dana miliknya kepada Saudara TA setiap kali PO pengadaan bantuan sosial sebagaimana dimaksud, dengan kesepakatan klien saya akan mendapatkan sharing profit sebesar 5 persen, atas dasar kepercayaan dan pertemanan yang sudah sangat lama antara TA dengan klien saya. Akhirnya S menyetujui untuk menginvest dana miliknya pada proyek tersebut," tuturnya.
Total dana awal yang sudah dikirimkan S kepada TA kurang-lebih Rp 4,5 miliar. Lalu, pada periode November dan Desember 2020, TA kembali meminta dana, yang jumlahnya total lebih dari Rp 2,76 miliar.
"Kerja sama ini awal berjalan dengan baik, terlihat sudah beberapa kali klien kami menerima keuntungan beserta modal, namun pada periode November dan Desember 2020, pembayaran pengembalian modal beserta keuntungan dari proyek tersebut mulai mandek, sementara TA selalu meminta pasokan dana pada periode tersebut," kata Tua Ambarita.
Dikarenakan pengembalian dana milik S beserta keuntungannya sudah mulai tidak jelas, akhirnya S meminta kembali seluruh dana miliknya beserta keuntungan yang telah disepakati kepada TA. Namun sampai dengan peristiwa ini dilaporkan, TA hanya mengembalikan sejumlah Rp 1,76 miliar. Sehingga, kata dia kliennya masih mengalami kerugian Rp 1 miliar.
S sendiri sudah meminta konfirmasi kepada pihak PD Pasar Jaya untuk mengetahui apakah kerja sama proyek pengadaan bansos antara perusahaan milik TA dengan PD Pasar Jaya memang benar ada. Ternyata, pihak PD Pasar Jaya menegaskan bahwa proyek pengadaan bansos antara perusahaan TA dengan PD Pasar Jaya pada periode November dan Desember 2020, tidak benar adanya atau proyek fiktif.
"Ya saya berpendapat apabila melihat peristiwa ini tentunya sangatlah kejam dan tidak berkemanusiaan ya, apalagi korbannya ini adalah seorang perempuan, jadi berdasarkan peristiwa hukum ini, sangat wajar bagi kami selaku praktisi hukum sekaligus penasihat hukum dari S berpendapat bahwa tindakan yang telah dilakukan oleh TA terhadap klien kami telah memenuhi unsur-unsur dugaan tindak pidana penipuan," papar dia.
Tua Ambarita, penasihat hukum korban S.
Tidak hanya itu, setelah kejadian ini tim pencari fakta dari Joida Law Office juga telah mendatangi salah satu pabrik milik TA sekalian mengirimkan teguran hukum, berharap agar permasalahan hukum ini segera diselesaikan secara iktikad baik.
"Pada saat itu tim kita melihat dan sempat bertanya kepada salah satu staf TA terkait aktivitas pabrik milik TA, faktanya pabrik milik TA sampai dengan saat ini masih tetap beroperasi," jelasnya.
"Kami menduga bahwa dana milik klien kami yang telah diterima oleh TA digunakan untuk menunjang kegiatan usaha-usahanya sehingga juga sangat wajar bagi kami menduga bahwa tindakan yang telah saudara TA lakukan telah memnuhi unsur-unsur dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang," imbuh Tua Ambarita.
Penasehat hukum S telah menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada pihak Polda Metro Jaya. Tua Ambarita berkeyakinan Polda Metro bisa menindaklanjuti kasus ini dengan baik.