Ntvnews.id, Jakarta - Pria berinisial H (44) diduga nekat membakar tiga rumah di Jalan H. Muchtar Raya, RT11/RW11, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, lantaran diliputi rasa cemburu terhadap istrinya yang diduga memiliki orientasi sesama jenis.
"Saat tersangka masuk ke rumah korban mengecek ke kamar dan didapati ada teman perempuan korban sedang tiduran di kasur, lalu tersangka menegur dan terjadi cekcok mulut dengan teman perempuan korban," ujar AKP Seala Syah Alam, Kapolsek Pesanggrahan, kepada media pada Kamis, 12 Juni 2025 di Jakarta.
Seala menyebut pertengkaran itu terjadi pada Kamis, 5 Juni lalu. Setelah adu mulut, tersangka yang sudah lama mencurigai istrinya berselingkuh mengancam akan melaporkan hal tersebut kepada Ketua RT. Namun, reaksi sang istri yang tak menunjukkan rasa takut justru semakin memancing amarah pelaku.
Apalagi, pasangan suami istri itu diketahui telah hidup terpisah selama setahun, yang semakin memperkeruh konflik di antara mereka.
"Korban menjawab "saya tidak takut" sehingga tersangka semakin emosi dan melakukan pembakaran yang dilakukan di rumahnya," katanya.
Baca juga: Fakta Baru Pembunuhan Bocah Dililit Lakban di Cilegon, Dua Pelaku Ternyata Pasangan Lesbi
Hanya dengan sebuah korek api, sang suami mampu membakar kasur, pakaian, dan barang-barang milik istrinya hingga api menyebar ke rumah warga di sekitarnya. Aksi pembakaran ini pun dipastikan tidak direncanakan, mengingat tersangka saat itu berada di bawah pengaruh alkohol.
"Karena apa yang dilakukan oleh pelaku di bawah pengaruh alkohol, bukan direncanakan," katanya.
Pelaku berinisial H (44) akhirnya berhasil ditangkap aparat pada Selasa (10/6), setelah sebelumnya sempat melarikan diri. Ia baru diamankan lima hari usai kejadian lantaran mematikan ponsel dan bersembunyi di suatu lokasi, sehingga sulit terlacak. Menurut keterangan dari Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Selatan, tidak ada korban jiwa maupun luka dalam insiden tersebut, namun kerugian materi ditaksir mencapai Rp250 juta.
Atas aksinya, tersangka dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: 5 Potret TikToker Laura Siburian yang Ngaku Lesbian dan Pernah Pacaran Sama Manajernya
(Sumber: Antara)