Anak Pemilik Toko Roti yang Viral Aniaya Karyawati Divonis 10 Bulan Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Mei 2025, 12:31
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Anak bos toko roti, GSH. (Tangkapan layar). Anak bos toko roti, GSH. (Tangkapan layar).

Ntvnews.id, Jakarta - George Sugama Halim, anak dari pemilik sebuah toko roti, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas tindak penganiayaan yang ia lakukan terhadap karyawatinya, Dwi Ayu Darmawati, pada 17 Oktober 2024.

Dalam sidang yang digelar pada Kamis, 8 Mei 2025, Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro menyampaikan bahwa George terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjeratnya dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

"Menjatuhkan pidana selama 10 bulan, dikurangi dari masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa," kata Heru dalam persidangan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, yakni satu tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut ada hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan tersebut. Perbuatan George dianggap telah berdampak pada kesejahteraan korban.

"Sedangkan keadaan yang meringankan terdakwa yakni belum pernah dihukum dan terdakwa menyesali perbuatannya," ucap Heru.

Meski demikian, tidak semua argumen pembelaan dari pihak terdakwa diterima. Salah satunya adalah kondisi medis George yang oleh JPU disebut mengalami disabilitas ringan. Majelis hakim tidak menjadikan kondisi itu sebagai alasan untuk meringankan hukuman.

Selain itu, hakim juga menolak nota pembelaan atau pleidoi dari penasihat hukum George yang meminta agar terdakwa direhabilitasi di fasilitas medis karena kondisi mentalnya. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai George masih memiliki kemampuan untuk menjalankan aktivitas sehari-hari dan tetap bisa terlibat dalam bisnis keluarga.

"Menimbang terdakwa masih bisa bekerja walaupun dalam lingkup keluarga, masih bisa memesan secara online dan bisa berkomunikasi dengan baik dalam persidangan," jelas Heru.

(Sumber: Antara)

x|close