Ntvnews.id, Jakarta - Kecelakaan tragis terjadi di ruas jalan Bukittinggi–Padang, tepatnya di Kelurahan Bukit Surungan, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, pada Selasa, 6 Mei 2025. Bus milik PO Antar Lintas Sumatera (ALS) dengan nomor polisi B 7512 FGA terguling setelah diduga mengalami rem blong saat melaju di jalan menurun.
Kecelakaan ini menewaskan sedikitnya 12 orang, termasuk seorang balita berusia 2,5 tahun, berdasarkan data sementara yang dihimpun dari Taruna Siaga Bencana (Tagana) Kota Padang Panjang. Total ada 25 penumpang di dalam bus saat kejadian.
Tim Basarnas Padang bersama Unit Laka Lantas Polres Padang Panjang serta warga sekitar bahu membahu melakukan proses evakuasi yang berlangsung dramatis. Sejumlah korban ditemukan terjepit di bawah badan bus yang terguling miring ke sisi kiri.
Baca Juga: VIDEO: Detik-detik Bus Antar Lintas Sumatera Terbalik di Kota Padang Panjang, Korban Tewas
Proses penyelamatan berlangsung hingga siang hari dan melibatkan pemotongan bagian kaca depan serta belakang bus untuk mengeluarkan korban yang masih terjebak.
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat petugas mengevakuasi jenazah menggunakan kantong mayat, menunjukkan parahnya dampak kecelakaan tersebut. Hingga berita ini ditulis, jumlah korban meninggal masih dalam pendataan dan berpotensi bertambah seiring proses pencarian.
Akibat kecelakaan ini, arus lalu lintas dari Bukittinggi menuju Padang maupun sebaliknya dialihkan sementara ke jalur dalam Kota Padang Panjang. Langkah ini diambil untuk memperlancar proses evakuasi di lokasi kejadian, yang berada di salah satu titik rawan kecelakaan di kawasan tersebut.
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna menyelidiki penyebab pasti insiden ini. Dugaan sementara mengarah pada rem bus yang tidak berfungsi dengan baik, sehingga sopir kehilangan kendali.
Bus ALS berwarna hijau lumut tersebut kini menjadi bukti bisu dari tragedi yang menelan banyak korban jiwa. Proses investigasi terus berjalan, sementara keluarga para korban masih menunggu kabar pasti dari pihak berwenang. (Sumber: Antara)