Gerindra Respons Revisi UU TNI yang Disebut Lahirkan Kembali Dwifungsi

NTVNews - 29 Mei 2024, 17:58
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ahmad Muzani Ahmad Muzani (NTVnews)

Ntvnews.id, Jakarta -Ketua Fraksi Partai Gerindra yang juga Sekjen DPP Parti Gerindra, Ahmad Muzani, merespon mengenai revisi UU TNI tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diributkan publik karena disebut-sebut dapat mengembalikan peran dwifungsi seperti yang ada di Era Orde Baru.

"Saya kira tidak akan terjadi, karena pemerintah ini adalah hasil dari sebuah proses demokrasi panjang," kata Muzani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.

Kemudin, Muzani menuturkan bahwa demokrasi menjadi dasar pertimbangan bagi pemimpin Indonesia saat ini dan pemimpin selanjutnya.

Ahmad Muzani <b>(NTVnews.id)</b> Ahmad Muzani (NTVnews.id)

"Baik Presiden Joko Widodo ataupun presiden terpilih Prabowo Subianto," tutur Muzani.

Baca Juga:

DPR Sahkan RUU Kementerian, Kepolisian, TNI dan Keimigrasian Jadi Usulan Inisiatif

Heboh di Media Sosial Taruna TNI Wajib Berpakaian Seragam di Luar Area Pendidikan?

Sebagai informasi, RUU TNI disebut-sebut dapat membuka peluang prajurit aktif bisa menduduki jabatan di kementerian atau lembaga negara. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 47 ayat (2) RUU TNI.

Dalam RUU tersebut dijelaskan setidaknya ada 10 bidang kementerian atau lembaga negara yang bisa diduduki prajurit TNI aktif. Namun, tak menutup peluang prajurit TNI aktif bisa menduduki jabatan di luar 10 kementerian/lembaga tersebut jika keahliannya dibutuhkan.

Baca Juga:

Ini Identitas Lengkap Korban Tewas Pesawat Jatuh di BSD, Ada Mayor TNI

"Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden," bunyi pasal tersebut.

Dalam RUU TNI diatur bahwa prajurit yang menduduki jabatan tersebut didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku di lembaga tersebut.

TERKINI

Cuap-cuap AS untuk Perdamaian Kamboja-Thailand

Luar Negeri Senin, 28 Jul 2025 | 07:55 WIB

Anomali, Puluhan Ribu Orang Mengungsi Gegara Hujan

Luar Negeri Senin, 28 Jul 2025 | 07:50 WIB

Kebakaran Mengerikan Hantam Bangunan di Bintaro Pagi Ini

Metro Senin, 28 Jul 2025 | 07:21 WIB

Penikaman Terjadi di Supermarket, Belasan Orang Terluka

Luar Negeri Senin, 28 Jul 2025 | 06:45 WIB

Ledakan Gas di Apartemen Buat 6 Orang Tewas

Luar Negeri Senin, 28 Jul 2025 | 06:05 WIB

Tragis! Innova Hantam Dua Wanita Sampai Tewas di Medan

Nasional Senin, 28 Jul 2025 | 05:53 WIB

Pemotor Asal Bogor Tewas Saat Terperosok di Geopark Ciletuh

Nasional Senin, 28 Jul 2025 | 05:46 WIB
Load More
x|close