Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta melaksanakan perhitungan atau rekapitulasi suara calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada Jakarta di tingkat Provinsi pada Sabtu 7 Desember 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Provinsi DKI Jakarta berlangsung tiga hari dari 7-9 Desember 2024.
"Hari ini KPU DKI Jakarta mengadakan rekapitulasi dan penetapan hasil pemilihan yang insyaallah akan dilaksanakan dari tanggal 7 sampai tanggal 9," ucap Wahyu di Hotel Sari Pan Pacific Jakarta, Sabtu 7 Desember 2024.
Wahyu berharap rapat pleno terbuka ini dapat berjalan sesuai dengan waktu yang ditentukan dan berjalan dengan lancar.
Baca juga: KPU Buka Rapat Pleno Rekapitulasi Pilkada Jakarta
Baca juga: KPU DKI Targetkan Hasil Pilkada Jakarta Rampung 9 Desember 2024
"Kami prinsipnya mengikuti alur forum yang pasti kami punya kewajiban untuk menyelesaikan ini paling lambat tanggal 9 Desember, mudah-mudahan forum bisa berjalan dengan lancar," ungkap Wahyu.
Kendati demikian, Wahyu menargetkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub DKI Jakarta bisa selesai dua hari, atau bisa ditetapkan Minggu, 8 Desember 2024.
"Kalau bisa berjalan dengan lancar semua kabupaten atau kota bisa kita selesaikan malam ini. Selanjutnya, besok pagi baru kita lanjutkan dengan penetapan hasil pemilihan," tandasnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Wahyu Dinata (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono):