Polisi Bunuh Ibu Kandung di Cileungsi Jadi Tersangka, Segera Diadili

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Des 2024, 13:25
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok. Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok.

Ntvnews.id, Jakarta - Polisi yang membunuh ibu kandungnya sendiri menggunakan tabung gas 3 kg, Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok, ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini hasil gelar perkara penyidik Satreskrim Polres Bogor.

"Tanggal 2 telah kita naikkan ke tahan penyidikan terhadap kasus tersebut dan tanggal 3 tersebut sudah kita tetapkan tersangka," ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Jumat, 6 Desember 2024.

Selain ditetapkan tersangka, Nikson juga telah ditahan. Penyidik kepolisian pun sudah menyerahkan berkas kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor (Kejari).

"Sudah kita lakukan penahanan. Tanggal 5 kemarin sudah kita serahkan tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor," tutur Rio.

Diketahui, aksi keji pelaku terjadi pada Minggu, 1 Desember 2024 malam. Peristiwa tersebut diketahui oleh seorang saksi yang berbelanja di warung milik korban, pada pukul 21.30 WIB.

"Ketika Ibu Herlina (korban) sedang melayani saksi, dari belakang Ucok mendorong ibunya dan ibunya langsung terjatuh ke lantai," ujar Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra, Senin, 2 Desember 2024.

Setelah korban tersungkur, Ucok mengambil tabung gas 3 kg yang ada di warung. Tabung gas kemudian digunakan untuk memukul kepala korban sebanyak tiga kali. Aksi sadis Ucok tersebut membuat saksi lari ketakutan.

Saksi lalu memberitahukan aksi sadis Ucok kepada warga sekitar.

Adapun usai membunuh ibunya, pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian pada Senin dini hari sekira jam 01.00 WIB, pelaku memarkirkan kendaraannya di tengah jalan raya depan Rumah Sakit Hermina Cileungsi.

"Pelaku kemudian berjalan kaki menuju Restoran Kopi Kenangan dan membuat keributan di sekitar tempat tersebut," kata Wahyu.

Tak lama berselang, aparat Polsek Cileungsi bersama aparat Polres Bogor dan Polres Bekasi, serta tim Dokkes berhasil meringkus pelaku. Polisi memproses Nikson secara pidana maupun etik.

"Kemudian kami melakukan penyelidikan dan saat ini sidang kode etiknya sedang dilaksanakan Propam Polda Metro Jaya, selaras penyelidikan," ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Senin, 2 Desember 2024.

 

TERKINI

Respons DPR soal Demo Buruh Hari Ini

Nasional Kamis, 28 Agu 2025 | 07:51 WIB

Gelar Demo di DPR-Istana, Ini 6 Tuntutan Buruh

News Kamis, 28 Agu 2025 | 07:35 WIB

Hindari Kawasan DPR-Istana, Hari Ini Buruh Demo

News Kamis, 28 Agu 2025 | 07:01 WIB

25 Orang Tewas Dalam Insiden Kecelakaan Bus

Luar Negeri Kamis, 28 Agu 2025 | 06:35 WIB

India-AS Rengga Usai Trump Berlakukan Tarif 50 Persen

Luar Negeri Kamis, 28 Agu 2025 | 06:30 WIB

Penembakan Brutal Terjadi di Sekolah Dasar, 2 Tewas, Belasan Luka

Luar Negeri Kamis, 28 Agu 2025 | 05:36 WIB

Gas Meledak, Rumah Warga di Kendari Kebakaran Hebat

Nasional Kamis, 28 Agu 2025 | 05:28 WIB
Load More
x|close