RUU Jabatan Hakim Bakal Digulirkan Lagi oleh DPR

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Okt 2024, 16:02
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi hakim. (Antara) Ilustrasi hakim. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - DPR berencana menggulirkan kembali Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim sebagai respons terhadap aspirasi para hakim yang menuntut hak-hak mereka.

"Kita akan secepatnya dalam periode DPR yang baru pada saat ini, untuk kemudian meluncurkan kembali RUU Jabatan Hakim," ungkap Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Selain itu, DPR juga mendorong pemerintah untuk lebih memperhatikan solusi terkait masalah-masalah yang dihadapi para hakim. Dasco menambahkan bahwa langkah ini diambil untuk menemukan jalan keluar yang tepat bagi persoalan yang muncul.

Baca Juga: MA Sebut Tak Ada Hakim Mogok Massal, Tapi…

"Kami juga akan menyampaikan kepada pemerintah sekarang maupun yang akan datang bagaimana ini memecahkan persoalan para hakim," ucap Dasco.

Sebelumnya, ribuan hakim dari berbagai pengadilan di seluruh Indonesia melakukan aksi cuti bersama selama lima hari, dari tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes agar pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim.

Tuntutan yang diajukan oleh para hakim meliputi beberapa hal, di antaranya:

  • Pengesahan RUU Jabatan Hakim, yang bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang kuat dan independen bagi profesi hakim, serta memastikan kedudukan dan kewibawaan mereka terjamin melalui peraturan yang komprehensif.
  • Pengesahan RUU Contempt of Court, yang akan mengatur perlindungan bagi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan, guna memastikan proses peradilan berjalan tanpa adanya tekanan atau intervensi.
  • Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Keamanan Hakim, yang mendesak diterbitkannya peraturan untuk menjamin keselamatan fisik dan psikologis para hakim dalam menjalankan tugas, termasuk perlindungan dari ancaman atau serangan yang mungkin mereka hadapi selama atau setelah proses peradilan berlangsung.

 

TERKINI

Miris, Beruang Ditembak Mati Usai Serang Turis

Luar Negeri Senin, 28 Jul 2025 | 09:20 WIB

Hadeh, ABG Masuk Bui Usai Bunuh Remaja Lain di Bus

Luar Negeri Senin, 28 Jul 2025 | 09:10 WIB

Saat Ramai, Sebuah Pengadilan Dilempari Granat

Luar Negeri Senin, 28 Jul 2025 | 09:00 WIB

Makin Susah Jadi Warga Negara AS Dibuat Oleh Trump!

Luar Negeri Senin, 28 Jul 2025 | 08:50 WIB

Ngeri, Mesin Pesawat Terbakar Saat Berada di Udara

Luar Negeri Senin, 28 Jul 2025 | 08:45 WIB

8 Daerah di Thailand Darurat Militer, Apa Saja?

Luar Negeri Senin, 28 Jul 2025 | 08:35 WIB

Daki Puncak Gunung Puntang, 2 Remaja Jatuh ke Jurang

News Senin, 28 Jul 2025 | 08:33 WIB
Load More
x|close