Polres Jakbar Tetapkan 2 Anggota Ormas Jadi Tersangka Pengeroyokan ke Pedagang Buah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Sep 2024, 09:57
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
2 oknum ormas ditetapkan sebagai tersangka 2 oknum ormas ditetapkan sebagai tersangka (Instagram @polres_jakbar)

Ntvnews.id, Jakarta - Sebelumnya, viral video yang memperlihatkan aksi penggerebekan yang dilakukan oleh oknum ormas (organisasi masyarakat) ke pedagang buah di dekat Taman Alfa Indah, Joglo Kembangan, Jakarta Barat.

Menganggai hal tersebut, Polres Metro Jakarta Barat langsung turun tangan dan menetapkan dua oknum ormas sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan pada Jumat, 6 September 2024 lalu itu.

Kedua tersangka adalah berinisial SA (34) warga Meruya Utara dan AM (37) warga Joglo. Mereka hanya bisa pasrah setelah polisi menetapkan statusnya sebagai tersangka.

Baca Juga: 

Oknum Ormas Berulah, Pedagang Buah di Jakbar Digeruduk Gegara Ngasih Uang Cuma Rp10 Ribu

"Dua orang dinyatakan cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka, sementara delapan orang lainnya hanya dijadikan saksi," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam keterangannya.

Kata Syahduddi, peristiwa ini terjadi saat kedua tersangka dalam keadaan mabuk mengaku sebagai anggota ormas dan meminta uang jatah preman sebesar Rp 35 ribu kepada pedagang. Namun, sang pedagang hanya memberi Rp10 ribu.

Pedagang buah digeruduk oknum ormas <b>(Instagram @memomedsos)</b> Pedagang buah digeruduk oknum ormas (Instagram @memomedsos)

Cekcok mulut antara pelaku dan pedagang tak terhindarkan dan sempat dilerai oleh warga sekitar. Pelaku sempat meninggalkan lokasi, namun 30 menit kemudian kembali lagi membawa delapan orang lainnya.

Baca Juga: 

10 Ormas Ditangkap Polisi Gegara Keroyok Tukang Buah di Jakbar

Dalam aksinya, mereka melakukan pengerusakan lapak dengan melempar batu konblok dan merusak fasilitas toko buah.

Tak hanya itu, kedua tersangka inisial SA dan AM kemudian melakukan pemukulan terhadap AR, yang menyebabkan luka di dahi, kening, dan bagian wajah korban.

Berdasarkan pengakuan, pelaku melakukan tindakan tersebut baru pertama kali. Dia minta uang jatah preman untuk foya-foya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan perusakan.

TERKINI

Rumah di Depan Kelurahan Semanan Jakbar Kebakaran

Metro Kamis, 21 Agu 2025 | 08:06 WIB

Putra Mahkota Arab Saudi Telepon Putin, Apa yang Dibicarakan?

Luar Negeri Kamis, 21 Agu 2025 | 08:00 WIB

Trump ‘Bocorkan’ Sesuatu Tentan Putin dan Zelensky

Luar Negeri Kamis, 21 Agu 2025 | 07:55 WIB

Gempa Bekasi Bikin 8 Perjalanan Whoosh Batal

Metro Kamis, 21 Agu 2025 | 07:47 WIB

76 Tewas Dalam Lakalantas Bus Tabrak Truk Hingga Motor

Luar Negeri Kamis, 21 Agu 2025 | 07:40 WIB

DPR Minta KAI Sediakan Gerbong untuk Merokok

News Kamis, 21 Agu 2025 | 07:30 WIB

Iran Bakal Pakai Rudal Baru Jika Perang dengan Israel Lagi

Luar Negeri Kamis, 21 Agu 2025 | 07:30 WIB

WNI Tewas di Timor Leste, Ini Penyebabnya

Luar Negeri Kamis, 21 Agu 2025 | 06:40 WIB

Pemotor Tewas dalam Kecelakaan Maut Karawang

Metro Kamis, 21 Agu 2025 | 06:07 WIB
Load More
x|close