Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan mengawal tiga proyek pembangunan strategis di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan, tepat waktu, dan tepat sasaran.
Peninjauan yang dilakukan pada Rabu (21/10) itu menyasar pembangunan kawasan Kantor Camat Serpong, pedestrian Jalan Villa Melati Mas Segmen 2, serta penataan kawasan kumuh di Kelurahan Keranggan.
Kepala Kejari Tangerang Selatan, Aditya Rakatama, mengatakan pengawalan tersebut merupakan bagian dari kegiatan pengamanan pembangunan strategis daerah tahun anggaran 2026. Peninjauan dilakukan untuk memantau progres pekerjaan sekaligus mengidentifikasi kendala yang berpotensi menghambat pembangunan.
“Peninjauan lapangan ini merupakan bagian dari pengawalan dan pengamanan kegiatan tahun anggaran 2026. Melalui kegiatan ini, kami melihat perkembangan pekerjaan sekaligus mengidentifikasi kendala yang berpotensi memengaruhi pelaksanaan pembangunan,” ujarnya melalui pernyataan resmi, Kamis (22/10).
Dalam peninjauan tersebut, Kejari Tangsel menemukan sejumlah persoalan teknis yang perlu ditindaklanjuti bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak terkait.
Pada pembangunan kawasan Kantor Camat Serpong yang ditangani Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), pekerjaan meliputi pembangunan gedung kantor kecamatan, kantor kelurahan, serta penataan kawasan. Hingga peninjauan dilakukan, proyek tersebut telah berjalan selama 57 hari dengan sisa waktu pelaksanaan 72 hari.
Kepala DCKTR Kota Tangsel, Ade Suprizal, menyebut progres pembangunan telah mencapai 30 persen dan ditargetkan rampung pada akhir Desember 2026.
“Kita sangat terbantu dengan adanya pengawalan ini, sehingga bisa untuk memacu progres di lapangan. Sampai saat ini progresnya masih positif, progres 30 persen, kemungkinan akan selesai di Desember akhir, untuk Kecamatan Serpong dan Kelurahan Rawa Buntu,” ujarnya.
Sementara itu, pada pembangunan pedestrian Jalan Villa Melati Mas Segmen 2 yang ditangani Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK), kendala ditemukan pada jaringan utilitas PLN dan pipa PDAM yang beririsan dengan area pekerjaan.
Kepala DSDABMBK Kota Tangsel, Robbi Cahyadi, mengatakan sejumlah utilitas berada pada kedalaman kurang dari 1,5 meter sehingga perlu direlokasi. Selain itu, terdapat keberatan warga terkait pembongkaran tanaman di area pedestrian dan akses menuju rumah yang terganggu selama pembangunan.
“Dalam pelaksanaan pekerjaan, ada beberapa kendala yang ditemukan di lapangan. Di antaranya utilitas pipa PDAM dan PLN yang berada pada kedalaman kurang dari 1,5 meter sehingga perlu direlokasi, keberatan warga terkait pembongkaran tanaman yang ditanam di area pedestrian, serta terganggunya akses menuju rumah selama pekerjaan berlangsung,” katanya.
Menurut Robbi, koordinasi dengan pihak terkait telah difasilitasi Kejari Tangsel. Pihaknya juga menyesuaikan tahapan pekerjaan dengan mendahulukan pengerjaan pada akses menuju rumah warga agar aktivitas masyarakat tidak terlalu terganggu.
Adapun pada pembangunan kawasan kumuh di Kelurahan Keranggan yang ditangani Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta), kendala berkaitan dengan akses jalan yang sempit. Kondisi tersebut menghambat mobilitas kendaraan pengangkut alat dan material pembangunan.
Kepala Disperkimta Kota Tangsel, Aries Kurniawan, menilai pendampingan Kejari membantu pelaksana proyek mengantisipasi risiko hukum sekaligus meningkatkan akuntabilitas pembangunan.
“Arahan Pak Kajari Tangsel menegaskan bahwa pendampingan ini bukan untuk mencari kesalahan, tapi untuk mitigasi risiko hukum, pencegahan penyimpangan, dan memastikan proyek tepat mutu, tepat waktu, dan tepat sasaran,” pungkasnya.
Melalui pengawalan tersebut, Kejari Tangsel mendorong agar kendala teknis pada ketiga proyek segera ditangani melalui koordinasi dengan pihak terkait sehingga pelaksanaan pembangunan dapat berjalan sesuai target.
Kejari Tangsel Awasi Tiga Proyek Strategis, Temukan Kendala di Lapangan (Kejari Tangsel)