Ntvnews.id, Jakarta -Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi telah menonaktifkan dua pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan tindakan kekerasan di lingkungan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor, Jawa Barat.
Kedua pejabat struktural yang dijatuhi tindakan tegas tersebut masing-masing menjabat sebagai Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Purwakarta Plered serta Koordinator Wilayah (Korwil) Purwakarta di bawah naungan KPPG Bogor.
Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa, 20 Oktober 2026, memastikan bahwa proses penanganan kepegawaian terhadap kedua oknum tersebut terus berjalan secara intensif sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
"Saat ini keduanya juga sudah dinonaktifkan dari jabatan mereka, baik sebagai Kepala SPPG ataupun juga sebagai Korwil," kata Tysa.
Ia menegaskan bahwa langkah pemeriksaan serta investigasi mendalam telah dilakukan guna mengusut tuntas insiden perkelahian yang melibatkan kedua belah pihak di wilayah Jawa Barat tersebut.
"Nah, setelah melalui hasil pemeriksaan yang dilakukan pada hari ini, keduanya mengakui ada kesalahan yang mereka lakukan," ujar Tysa.
Berdasarkan hasil investigasi, terungkap bahwa masing-masing pihak memiliki andil dan porsi kesalahan dalam peristiwa tersebut. Menyikapi temuan itu, BGN langsung mengambil langkah administratif berupa pencopotan dan penonaktifan keduanya dari jabatannya saat ini.
Lebih lanjut, Tysa menjelaskan bahwa proses penentuan bentuk sanksi disiplin lanjutan kini tengah digodok oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) BGN. Keputusan final mengenai sanksi tersebut akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan serta mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Berkenaan dengan bagaimana sanksi disiplin yang akan dijatuhkan kepada keduanya, saat ini pihak dari pejabat pembina kepegawaian tengah memproses hukuman atau sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada keduanya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS)," ucap Tysa.
Melalui langkah tegas ini, BGN memastikan bahwa seluruh proses penanganan perkara internal dilakukan secara proporsional dan transparan berdasarkan fakta-fakta pemeriksaan, dengan tetap mengedepankan mekanisme kedisiplinan aparatur negara.
(Sumber: Antara)
Juru Bicara BGN Tysa Novenny. (Antara)