Wapang Maruli Dalami Putusan MK soal Revisi UU Peradilan Militer

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Okt 2026, 10:50
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak (NTVnews)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyatakan akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Putusan MK tersebut meminta pembentuk undang-undang memperjelas pengertian tindak pidana militer dan tindak pidana umum, sekaligus menetapkan batas kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum. Maruli menyebut putusan itu akan menjadi bahan kajian internal TNI untuk menentukan langkah selanjutnya terkait revisi regulasi tersebut.

"Nanti kami coba diskusikan sampai di mana sebetulnya perjalanan undang-undang tersebut," kata Maruli setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026.

Maruli juga menyinggung penerapan aturan dan sanksi hukum di lingkungan militer. Menurutnya, sejumlah pelanggaran dapat dijatuhi hukuman berat, termasuk pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga: Jenderal Maruli Simanjuntak Blak-blakan Soal Isu Judi Online dan Bursa Panglima TNI

Ia menilai penerapan sanksi dalam peradilan militer perlu dikaji dengan membandingkannya terhadap praktik di peradilan umum. Dalam sejumlah perkara, menurut Maruli, hukuman yang dijatuhkan melalui peradilan militer dapat lebih berat dibandingkan hukuman di peradilan umum.

Meski demikian, ia menegaskan pentingnya mempelajari putusan MK agar TNI memperoleh pemahaman yang lebih menyeluruh mengenai perbedaan penerapan hukuman dalam kedua sistem peradilan tersebut.

"Saya kira sebetulnya secara aturan di militer itu jauh lebih keras sebetulnya," terangnya.

MK Minta UU Peradilan Militer Direvisi

Sebelumnya, MK menyatakan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer perlu diubah dengan mencantumkan ketentuan yang jelas mengenai definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum.

"Mahkamah berpendapat berkenaan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 harus dilakukan perubahan dengan memuat substansi yang jelas dan tegas berkaitan dengan definisi atau pengertian tindak pidana militer dan tindak pidana umum," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Selain memperjelas definisi tindak pidana, MK meminta revisi tersebut mengatur batas yurisdiksi antara peradilan militer dan peradilan umum. Pengaturan ini terutama berkaitan dengan penanganan tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI.

MK turut menyoroti perlunya penyatuan peradilan militer secara penuh dalam satu atap, pengaturan mengenai pengadilan militer pertempuran, serta penyesuaian ketentuan hukum acara.

Perubahan undang-undang juga perlu mencakup mekanisme penyelesaian apabila terjadi perbedaan pendapat dalam menentukan forum peradilan yang berwenang menangani suatu perkara, baik melalui peradilan militer maupun peradilan umum.

Persoalan tersebut berkaitan dengan Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU Peradilan Militer yang turut menjadi bagian dari permohonan pengujian undang-undang.

Putusan MK tersebut tercantum dalam perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu. Keduanya menguji Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer, khususnya terkait tindak pidana yang diatur dalam Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 undang-undang tersebut.

Melalui putusan ini, MK menekankan pentingnya kepastian hukum mengenai batas kewenangan kedua lingkungan peradilan, terutama ketika prajurit TNI melakukan tindak pidana umum.

 
x|close