Pelayanan Prima BPBD Dinilai Jaga Kepercayaan Publik ke Pemerintah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Okt 2026, 21:30
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Petugas BPBD Kabupaten Banjar berupaya memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lahan gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Rabu (2/9/2026) Petugas BPBD Kabupaten Banjar berupaya memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lahan gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Rabu (2/9/2026) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesiapsiagaan dan ketangguhan pemerintah daerah dalam menghadapi ancaman bencana, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal ZA menegaskan pentingnya penguatan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) .

Hal tersebut disampaikan dalam Forum Kepala Pelaksana BPBD (Kalaksa) pada rangkaian Peringatan Bulan Pengurangan Risiko Bencana, Rabu, 14 Oktober 2026. Forum ini menjadi momentum untuk mendorong penguatan kapasitas kelembagaan, penyelarasan kebijakan, serta peningkatan koordinasi penanggulangan bencana di tingkat daerah.

Safrizal menekankan bahwa penanggulangan bencana tidak boleh hanya berfokus pada respons ketika bencana terjadi, tetapi harus dibangun melalui langkah pencegahan dan pengurangan risiko yang terencana, terukur, dan berkelanjutan.

“Penanggulangan bencana harus bergeser dari pendekatan yang berorientasi pada respons darurat menuju pengurangan risiko dan penguatan ketangguhan daerah. Kesiapan kelembagaan, sumber daya manusia, anggaran, serta data risiko menjadi fondasi penting agar pemerintah daerah mampu melindungi masyarakat secara lebih efektif," katanya.

Dalam rangka memperkuat fondasi tersebut, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025 tentang pembentukan dan penataan kelembagaan BPBD. Regulasi ini mengamanatkan setiap pemerintah provinsi serta kabupaten/kota untuk membentuk BPBD yang mandiri, dengan tipologi dan struktur organisasi yang disesuaikan berdasarkan ketentuan serta karakteristik risiko bencana daerah.

Dirjen Bina Adwil juga menegaskan pentingnya percepatan implementasi regulasi tersebut melalui penyesuaian peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, disertai penguatan fungsi kelembagaan sesuai kebutuhan wilayah.

“Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 harus menjadi instrumen untuk memastikan BPBD memiliki struktur organisasi dan pembagian fungsi yang jelas. Penyesuaian kelembagaan ini bukan sekadar perubahan nomenklatur atau struktur, melainkan upaya memastikan setiap daerah memiliki kapasitas yang memadai untuk menjalankan fungsi pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, penanganan kedaruratan, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi.”

Lebih lanjut, Kemendagri mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi kelembagaan, penghitungan tipologi BPBD berbasis data risiko yang valid, serta menuntaskan penyesuaian regulasi daerah. Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah juga diharapkan mengoptimalkan fungsi fasilitasi, pembinaan, dan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.

Berdasarkan data progres pelaporan per 12 Oktober 2026, baru 12 dari 38 provinsi yang telah melaporkan perkembangan penyesuaian kelembagaan BPBD kepada Ditjen Bina Adwil. Kondisi ini menjadi perhatian untuk mempercepat koordinasi dan memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai ketentuan.

Dalam forum tersebut juga Safrizal menyampaikan bahwa aparatur BPBD harus bekerja maksimal dalam hal memberikan pelayanan penanggulangan bencana untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

"Aparatur BPBD saya minta untuk tetap semangat untuk melayani secara prima dengan memberikan rasa aman kepada masyarakat sehingga mampu menjaga public trust kepada pemerintah'" pungkas Safrizal.

x|close