Polisi Tetapkan Tersangka Pembubaran Ibadah di GKPI Rajeg Tangerang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Okt 2026, 16:47
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah memberikan keterangan resmi terkait penanganan hukum di Tangerang, Banten. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah memberikan keterangan resmi terkait penanganan hukum di Tangerang, Banten. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, di bawah naungan Polda Banten, secara resmi menetapkan seorang pria berinisial AC sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pengrusakan dan gangguan terhadap pelaksanaan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, dalam keterangannya di Tangerang pada hari Senin, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka ini didasarkan pada hasil serangkaian penyelidikan dan penyidikan mendalam terhadap tiga laporan polisi (LP) yang diterima tertanggal 21 September 2026.

Berdasarkan fakta penyidikan, tersangka AC terbukti terlibat langsung dalam insiden pembubaran paksa kegiatan ibadah jemaat GKPI yang disertai dengan aksi intimidasi menggunakan senjata tajam pada hari Minggu, 20 September 2026.

"Terhadap tersangka kita sangkakan Pasal 303 ayat (2) atau (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana terhadap kehidupan beragama (khususnya gangguan terhadap kegiatan ibadah)," tegas Kombes Pol Indra.
 

Ia memastikan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan akuntabel, dimulai dari penerbitan Surat Perintah Pelaksanaan Penyelidikan (Sprinlidik) hingga pemeriksaan maraton terhadap para saksi kunci.

"Pemeriksaan tidak hanya berhenti pada saksi pelapor, namun juga menyasar pihak-pihak terkait lainnya, termasuk terlapor," imbuhnya.

Meskipun proses hukum telah menaikkan status AC sebagai tersangka, pihak kepolisian mengambil diskresi untuk tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek objektif dan subjektif sesuai koridor hukum yang berlaku.

"Dengan mempertimbangkan harkamtibmas di lingkungan tempat kejadian perkara, sikap kooperatif tersangka selama proses pemeriksaan, serta adanya permohonan dari penasihat hukum dan tokoh masyarakat setempat, penyidik mengambil keputusan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka," jelas Indra.

Kendati tidak ditahan, penyidik tetap memberlakukan sanksi pengawasan ketat berupa kewajiban lapor secara berkala bagi tersangka guna menjamin kelancaran proses hukum selanjutnya.

"Tersangka tetap diwajibkan melapor kepada penyidik setiap dua hari sekali sebagai bentuk pengawasan selama proses hukum berlangsung. Namun, kami tetap melihat perkembangan dalam proses hukum di kemudian hari," tegasnya.
 

Di sisi lain, Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar, memberikan apresiasi tinggi atas respons cepat dan langkah tegas yang diambil jajaran kepolisian dalam mengusut tuntas perkara intoleransi tersebut. Menurutnya, penegakan hukum ini menjadi pilar penting untuk menjamin hak konstitusional setiap warga negara dalam menjalankan ibadah.

"Setiap orang memiliki hak untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinannya. Hak tersebut harus dihormati dan dilindungi, sebagaimana dijamin oleh konstitusi kita. Tidak boleh ada intimidasi atau tindakan kekerasan dalam kehidupan beragama," ujar Gugun.

Ia juga berharap insiden ini dapat menjadi refleksi dan pembelajaran bersama bagi seluruh lapisan masyarakat di Indonesia agar senantiasa mengedepankan jalur dialog, musyawarah, serta kepatuhan terhadap hukum yang berlaku apabila menemui gesekan di tengah kehidupan sosial.

"Kerukunan bukan berarti tidak ada perbedaan, tetapi bagaimana kita menghormati hak satu sama lain dan menyelesaikan persoalan secara bermartabat," pungkasnya.
 
 
(Sumber: Antara)
 
x|close