Ntvnews.id, Jakarta - AKBP F batal dilantik menjadi pejabat utama Polda Sumatra Barat (Sumbar), pada hari ini. F gagal dilantik menjadi Kabid Dokkes Polda Sumbar.
Penyebabnya, ia terjerat kasus dugaan pelecehan terhadap anak buahnya, polwan berpangkat Brigadir.
Menurut Wakapolda Sumbar Brigjen Solihin, F sedianya dilantik pada Selasa, 28 Juli 2026 pagi berdasarkan surat telegram (TR) Mabes Polri yang diterbitkan sebelumnya.
Tapi, pelantikan itu urung dilaksanakan karena yang F sedang menjalani proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran.
"Pagi tadi seharusnya yang bersangkutan dilantik sesuai TR Mabes Polri. Namun terkait adanya perkara ini, jabatan tersebut tidak diserahterimakan. Pimpinan Polri sudah tegas, siapa pun yang bermasalah dan sedang berproses tidak akan dilantik," ujar Brigjen Solihin.
Ia menjelaskan, keputusan menunda pelantikan menjadi bukti bahwa tidak ada perlakuan istimewa terhadap anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran.
"Mulai dari Pak Kapolda hingga Pak Kapolri sudah tegas. Tidak ada yang ditoleransi. Siapa pun yang bersalah akan ditindak karena semua sama di mata hukum," tuturnya.
Walau begitu, kata Solihin, proses pemeriksaan AKBP F tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Kita tetap berprinsip praduga tidak bersalah. Karena itu proses pemeriksaan tidak bisa dilakukan terburu-buru. Semua harus sesuai tahapan dan aturan yang berlaku," tuturnya.
Menurut Solihin, status jabatan terduga pelaku akan ditentukan setelah seluruh proses pemeriksaan dan sidang etik selesai. Menurutnya, keputusan mengenai apakah yang bersangkutan akan dilantik atau tidak merupakan kewenangan Mabes Polri.
"Kita menunggu kepastian hukum. Setelah hasil pemeriksaan dan sidang etik selesai, nanti Mabes Polri yang menentukan terkait jabatan tersebut," kata dia.
Solihin menjelaskan pemeriksaan terhadap terduga pelaku saat ini masih berlangsung. Selain diperiksa oleh Bidang Propam Polda Sumbar, Mabes Polri juga melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Ia meminta semua pihak memberikan waktu kepada penyidik untuk menuntaskan proses tersebut.
"Proses hukum ada tahapannya. Jadi, silakan menunggu. Kami pastikan semua berjalan sesuai aturan," jelas Solihin.
Di samping memproses terduga pelaku, Polda Sumbar juga memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis.
Ilustrasi polisi. (Antara)