Pemprov Banten Tutup Tiga Perusahaan yang Diduga Cemari Sungai Cisadane

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Jul 2026, 17:23
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi: Petugas dari kementerian melakukan penyegelan terhadap lokasi yang diduga melakukan pencemaran lingkungan di Kabupaten Tangerang Ilustrasi: Petugas dari kementerian melakukan penyegelan terhadap lokasi yang diduga melakukan pencemaran lingkungan di Kabupaten Tangerang (Antara)

Ntvnews.id, Tangerang - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) menyegel tiga perusahaan yang diduga menjadi penyebab pencemaran di Sungai Cisadane, tepatnya di wilayah Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Kepala DLHK Provinsi Banten Wawan Gunawan mengatakan tindakan penyegelan dilakukan terhadap tiga perusahaan yang diketahui belum mengantongi izin usaha.

"Ada tiga perusahaan atau industri yang sudah kami lakukan penyegelan karena tidak berizin," kata Kepala DLHK Provinsi Banten Wawan Gunawan di Tangerang, Selasa, 21 Juli 2026.

Menurut Wawan, keputusan tersebut diambil setelah DLHK melakukan investigasi dan penyelidikan menyusul berubahnya warna air Sungai Cisadane. Dari hasil pemeriksaan sementara, perubahan kualitas air diduga dipicu oleh limbah yang berasal dari aktivitas industri.

Baca juga: Infografik: Restorasi Sungai Cisadane yang Tercemar Pestisida

"Selanjutnya, ke depannya, bagi perusahaan-perusahaan yang tidak berizin, kami akan tindak lanjuti, langsung tindak sesuai dengan aturan yang sudah berlaku," kata Wawan.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) DLHK Kabupaten Tangerang Sandy Nugraha menjelaskan, tiga perusahaan yang disegel bergerak di sektor daur ulang plastik, peleburan ingot atau aluminium, serta jasa pencucian (laundry) celana jeans.

"Yang disegel ada tiga perusahaan, karena tidak memiliki izin. Ketiganya berlokasi di Desa Kampung Melayu Barat, Kecamatan Teluknaga," ungkapnya.

Sandy menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan daur ulang plastik dan usaha laundry celana jeans terbukti mencemari Sungai Cisadane karena tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi standar. Sementara itu, dugaan pencemaran oleh perusahaan peleburan ingot masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Pendekar 08 Bersama Pemprov Banten Gelar Khitanan Massal Gratis untuk Ratusan Anak

"Maka dari itu langsung kita segel, untuk kepastian pencemaran dua perusahaan yaitu daur ulang plastik dan laundry terbukti, sementara peleburan ingot masih diselidiki lebih dalam," kata Wawan Gunawan.

(Sumber: Antara)

x|close