Ntvnews.id, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa anggota Polri yang masih aktif tidak dapat langsung atau secara otomatis menduduki jabatan sipil tanpa melalui mekanisme dan aturan yang berlaku. Penempatan tersebut, menurutnya, harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan prosedural.
Pernyataan itu disampaikan Sigit menanggapi kekhawatiran sejumlah kelompok masyarakat sipil terkait ketentuan dalam revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) mengenai pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri.
"Polri pada prinsipnya memiliki aturan terkait dengan penempatan Polri di luar struktur. Syaratnya harus ada permintaan dari kementerian yang ingin ada anggota Polri," kata Sigit dalam jumpa pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026.
Ia menjelaskan bahwa penugasan anggota Polri di luar institusi juga harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta mengikuti mekanisme seleksi terbuka atau sistem merit.
"Dan harus mengikuti open bidding (seleksi terbuka) atau sistem merit. Jadi, bukan begitu saja Polri langsung menempatkan, tapi proses itu harus dilalui sehingga tidak dengan serta-merta," katanya.
Baca Juga: DPR Sahkan UU Polri Hasil Revisi, Umur Pensiun Kapolri Nambah Jadi 61 Tahun
Kapolri menambahkan bahwa tanpa adanya permintaan dari kementerian atau lembaga terkait, Polri tidak akan mengirimkan personelnya untuk mengisi jabatan sipil.
"Kalau tidak ada permintaan pun juga Polri tidak akan mengirim," tambah Kapolri.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan bahwa pemerintah menghormati kritik dari masyarakat sipil terkait revisi UU Polri yang telah disahkan tersebut. Ia menilai mekanisme hukum tetap terbuka bagi publik yang merasa keberatan.
"Saya kira, begitu suatu undang-undang disahkan, kemudian ada masyarakat yang merasa hak konstitusionalnya terlanggar, bisa dilakukan uji di Mahkamah Konstitusi, baik formil maupun materiil. Jadi, saya kira, kritikan-kritikan itu kita terima dengan tangan terbuka, tapi ada salurannya yang secara elegan," ucapnya.
Baca Juga: DPR Sahkan Revisi UU Polri, Atur Batas Usia Pensiun hingga Penguatan Kompolnas
Dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi disahkan menjadi undang-undang.
Salah satu poin dalam aturan tersebut mengatur bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar institusi apabila memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian, termasuk di kementerian atau lembaga tertentu di bidang keamanan, pelayanan masyarakat, dan penegakan hukum.
Ketentuan lain juga menyebutkan bahwa pengisian jabatan di luar struktur Polri dapat dilakukan atas permintaan kementerian/lembaga atau melalui penugasan langsung dari presiden, dengan tata cara lebih lanjut diatur dalam peraturan pemerintah.
(Sumber: Antara)
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (9/6/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi (Antara)