Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto secara konsisten menyerukan bahwa tidak boleh ada unsur kriminalisasi dalam proses hukum di Indonesia. Hal itu disampaikan Dirgayuza Setiawan, Asisten Khusus Presiden RI Bidang Komunikasi dan Analisis Kebijakan, dalam acara peluncuran buku Presiden Solusi di Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.
"Dalam berbagai kesempatan, Bapak Presiden selalu mengatakan tidak boleh ada kriminalisasi dalam proses hukum kita," kata pria yang akrab disapa Yuza itu.
"Kriminalisasi ini sangat menunda kita dalam mencari talenta-talenta terbaik untuk bisa bekerja dengan tenang, untuk bisa masuk ke institusi-institusi negara, dan untuk negara kita bisa maju," imbuhnya.
Yuza mencontohkan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong pada Juli 2025 sebagai salah satu bukti bahwa Presiden Prabowo aktif memastikan proses yudikatif di Indonesia berjalan dengan baik.
Tak hanya itu. Presiden juga mengintervensi proses pidana yang menjerat dua guru SMAN Masamba di Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Keduanya, Abdul Muiz dan Rasnal, sebelumnya berinisiatif mengumpulkan iuran untuk membantu rekan-rekan guru honorer yang belum menerima gaji selama 10 bulan. Buku Presiden Solusi pada halaman 177 menjelaskan bagaimana Presiden memberikan rehabilitasi dan amnesti kepada keduanya pada November tahun lalu.
Baca Juga: Dilantik Prabowo sebagai Penasihat Khusus, Said Iqbal Janji Perjuangkan RUU Ketenagakerjaan
Yuza, yang turut menulis buku Presiden Solusi bersama Kepala Badan Komunikasi RI M. Qodari dan Asisten Khusus Presiden Bidang Analisis Data Strategis Agung Gumilar Saputra, menekankan bahwa Presiden selalu mengedepankan fakta dan mendengarkan berbagai perspektif sebelum mengambil keputusan.
"Setelah mempertimbangkan berbagai fakta-fakta, mendengarkan dari berbagai pihak, beliau membuat beberapa keputusan, ada yang dibutuhkan amnesti, ada yang dibutuhkan rehabilitasi, dan ada yang dibutuhkan abolisi," kata Yuza.
Di sisi lain, Presiden juga menempuh langkah struktural untuk memperkuat integritas aparat peradilan. Gaji hakim dinaikkan hingga 280 persen bagi hakim pada tingkat terendah—sebuah kebijakan yang merespons fakta bahwa gaji hakim tidak mengalami kenaikan selama 18 tahun, kondisi yang dinilai menjadi salah satu faktor pendorong praktik gratifikasi.
Presiden turut menjamin penyediaan 8.900 rumah dinas bagi para hakim di daerah, guna mendukung independensi dan integritas mereka dalam menegakkan hukum.
"Secara sistemik, beliau mencoba untuk membaiki supaya ke depannya kasus-kasus kriminalisasi bisa kita tekan seminimal mungkin," tutup Yuza.
buku berjudul (Istimewa)