BPJPH: Sebanyak 13 Juta Produk UMKM Telah Kantongi Sertifikat Halal hingga 2026

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Jun 2026, 15:30
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Sertifikasi Halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Yanis Nuraini memberikan pernyataan resmi terkait pemberian sertifikasi halal ke UMKM. ANTARA/Azmi Samsul M Direktur Sertifikasi Halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Yanis Nuraini memberikan pernyataan resmi terkait pemberian sertifikasi halal ke UMKM. ANTARA/Azmi Samsul M (Antara)

Ntvnews.id, Tangerang Selatan - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyatakan jumlah produk yang telah memperoleh sertifikasi halal terus mengalami peningkatan. Hingga saat ini, sekitar 13 juta produk di Indonesia telah mendapatkan sertifikat halal, dengan mayoritas berasal dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Direktur Sertifikasi Halal BPJPH Yanis Nuraini menjelaskan bahwa capaian tersebut merupakan akumulasi penerbitan sertifikat halal sejak program dijalankan secara masif beberapa tahun terakhir. Menurutnya, angka tersebut menunjukkan tingginya partisipasi pelaku usaha dalam memenuhi standar jaminan produk halal.

"Secara total dari 2019, 2020 sampai dengan 2026 per hari ini, total produk yang sudah disertifikasi halal sekitar 13 juta," kata Direktur Sertifikasi Halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Yanis Nuraini di Tangerang, Minggu, 7 Juni 2026.

Yanis mengungkapkan bahwa sekitar 80 persen dari total produk yang telah tersertifikasi berasal dari pelaku usaha mikro dan kecil. Pemerintah pun terus mendorong percepatan sertifikasi halal dengan target sekitar 14 juta pelaku usaha memperoleh sertifikat halal hingga tahun 2029.

"Secara nasional 13 juta produk yang sudah sertifikasi halal itu memang terbesarnya yaitu 80 persen dari pelaku usaha mikro kecil," ucapnya.

Untuk mempercepat pencapaian target tersebut, pemerintah kembali menggulirkan Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) pada tahun ini. Melalui program tersebut, sebanyak 1,35 juta kuota disiapkan khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil agar dapat memperoleh sertifikat halal tanpa dikenakan biaya.

"Pemerintah memberikan bantuan program sertifikat halal gratis atau SEHATI, dan setiap tahun satu juta kuota. Dan itu akan mendorong pelaku usaha untuk mengurus," ungkapnya.

Baca Juga: SBY: UMKM Jadi Kunci Ketahanan Ekonomi di Tengah Ketidakpastian Global

Menurut Yanis, sertifikasi halal tidak hanya berfungsi sebagai jaminan kehalalan produk bagi konsumen, tetapi juga menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan daya saing usaha. Dengan adanya sertifikat halal, produk UMKM diharapkan memiliki peluang lebih besar untuk menembus pasar nasional maupun internasional.

Ia juga menjelaskan bahwa kuota sertifikasi halal gratis yang dialokasikan per provinsi akan dievaluasi secara berkala. Jika hingga akhir Juni masih terdapat sisa kuota yang belum dimanfaatkan, maka kuota tersebut akan dialihkan menjadi kuota nasional agar dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha dari daerah lain.

"Dan nanti di 1 Juli 2026, jika kuota provinsi sampai dengan 30 Juni 2026 tidak habis, akan dibuka kuota nasional," ucapnya.

Lebih lanjut, Yanis menyebut antusiasme pelaku UMKM terhadap program sertifikasi halal sangat tinggi. Hal ini terlihat dari tingkat penyerapan kuota yang hampir seluruhnya terisi di berbagai daerah.

Baca Juga: SBY Sebut UMKM Kunci Ketahanan Ekonomi di Era Ketidakpastian Global

Berdasarkan data BPJPH, Provinsi Banten menjadi wilayah dengan jumlah pendaftar sertifikasi halal terbanyak pada program tahun ini, mencapai sekitar 60 ribu pelaku usaha. Posisi berikutnya ditempati Bengkulu, Jawa Barat, Aceh, dan Sumatera Utara.

"Jadi nomor satunya Banten, nomor duanya itu ada Bengkulu, ketiga Jawa Barat, keempat Aceh, kelima Sumatera Utara. Dan itu udah terserap dengan sempurna, luar biasa Banten," kata dia.

Pemerintah berharap peningkatan jumlah produk bersertifikat halal dapat memperkuat posisi UMKM Indonesia di pasar yang semakin kompetitif, sekaligus memberikan jaminan kualitas dan kepercayaan yang lebih besar kepada konsumen.

(Sumber: Antara)

x|close