Infografik: Yuk Pilah Sampah dari Rumah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Mei 2026, 14:24
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan warga memilah sampah rumah tangga mulai 10 Mei 2026. Langkah ini untuk mengurangi penumpukan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan warga memilah sampah rumah tangga mulai 10 Mei 2026. Langkah ini untuk mengurangi penumpukan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan warga untuk memilah sampah rumah tangga mulai Sabtu, 10 Mei 2026.

Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya mengurangi penumpukan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang saat ini sudah mengalami kelebihan kapasitas.

Baca Juga: Keren, Ada Pupuk Cair Alami dan Obat Jerawat dari Daur Ulang Sampah

Melalui program tersebut, masyarakat diminta memisahkan sampah berdasarkan jenisnya agar proses pengolahan menjadi lebih efektif dan ramah lingkungan.

Sampah organik dapat membuat sampah lain menjadi basah dan kotor, sementara sampah

Berikut Infografiknya:

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan warga memilah sampah rumah tangga mulai 10 Mei 2026. Langkah ini untuk mengurangi penumpukan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. <b>(Antara)</b> Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan warga memilah sampah rumah tangga mulai 10 Mei 2026. Langkah ini untuk mengurangi penumpukan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. (Antara)

(Sumber: Antara)

x|close