Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, kembali menjadi perhatian publik setelah dikabarkan berhasil menyelesaikan pendidikan pascasarjana selama menjalani masa hukuman di Lapas Cibinong.
Kabar tersebut mencuat usai beredarnya undangan acara sumpah dokter putrinya, Trisha Eungelica Ardyadana Sambo. Dalam undangan itu, nama Ferdy Sambo tercantum dengan tambahan dua gelar akademik, yakni Master of Theology (M.Th) dan Master of Theological Studies (M.T.S.).
Kemunculan dua gelar tersebut langsung memicu perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak warganet mengaku terkejut karena Sambo tetap dapat menempuh pendidikan tinggi di tengah masa pidana yang sedang dijalaninya.
Berdasarkan informasi yang beredar, Ferdy Sambo disebut mengikuti program magister di Sekolah Tinggi Teologi Global Glow Indonesia. Namun hingga kini belum diketahui secara rinci bagaimana sistem perkuliahan yang dijalani selama berada di dalam lembaga pemasyarakatan.
Baca Juga: Kiai di Jateng Ngamuk ke Pemain Organ, Siram Alat Musik Sampai Rusak
Meski demikian, pendidikan bagi narapidana memang dimungkinkan berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, warga binaan memiliki hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran selama menjalani masa pembinaan.
“Hak untuk mendapatkan pendidikan atau melanjutkan pendidikan itu dilindungi oleh undang-undang sebagai bagian dari hak dari warga binaan untuk mendapatkan pendidikan atau melanjutkan pendidikannya,” kata Rika Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, dilansir dari akun Instagram @makassar_iinfo.
Hak tersebut mencakup pendidikan formal maupun nonformal yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebijakan lembaga pemasyarakatan. Aturan itu juga memungkinkan warga binaan mengikuti proses pembelajaran secara daring atau melalui kerja sama dengan lembaga pendidikan tertentu.
Baca Juga: JPU Sebut Nadiem Libatkan Orang Dekat untuk Pastikan Chromebook Tetap Dipilih
Program pendidikan bagi narapidana bertujuan memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, serta kualitas diri selama menjalani masa hukuman.
Kabar mengenai keberhasilan Ferdy Sambo meraih dua gelar magister pun memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian menilai pendidikan merupakan hak setiap warga negara, termasuk narapidana, dan dapat menjadi bagian dari proses pembinaan.
Namun di sisi lain, tidak sedikit pula yang mempertanyakan fasilitas pendidikan yang dapat diakses oleh narapidana kasus besar seperti Ferdy Sambo.
Media sosial pun dipenuhi berbagai komentar, mulai dari apresiasi terhadap semangat belajar hingga kritik mengenai fasilitas pendidikan di dalam lapas. Fenomena ini sekaligus kembali menyoroti sistem pembinaan narapidana di Indonesia yang memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk tetap menempuh pendidikan selama menjalani hukuman.
Ferdy Sambo semasa menjabat Kadiv Propam Polri. (Antara)