Ntvnews.id, Riyadh - Sebanyak dua warga negara Indonesia (WNI) bersama satu warga Arab Saudi diamankan aparat kepolisian Saudi atas dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen haji untuk masuk ke Mekkah.
Penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan secara terpisah di wilayah Saudi.
Patroli keamanan di Mekkah menangkap dua WNI setelah diketahui menjalankan praktik penipuan melalui iklan di media sosial yang menawarkan layanan haji palsu dan menyesatkan.
Keduanya juga ditemukan memiliki kartu haji palsu beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aksi penipuan tersebut.
Dilansir dari Saudi Gazette, Selasa, 12 Mei 2026, seluruh tersangka telah diserahkan ke kantor kejaksaan setelah menjalani prosedur hukum yang berlaku di negara tersebut.
Direktorat Jenderal Keamanan Publik Saudi kembali mengingatkan warga negara maupun ekspatriat agar mematuhi seluruh aturan dan instruksi terkait pelaksanaan ibadah haji.
Baca Juga: Diaspora Indonesia di Filipina Apresiasi Perhatian Prabowo terhadap WNI di Luar Negeri
Masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap bentuk pelanggaran dengan menghubungi nomor darurat 911 untuk wilayah Mekkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta nomor 999 untuk wilayah lainnya di Kerajaan Saudi.
Sebelumnya, otoritas Indonesia juga telah menggagalkan keberangkatan puluhan calon jemaah haji ilegal di sejumlah bandara.
“Sampai dengan hari ini sudah dilakukan 80 penegakan oleh teman-teman imigrasi terbagi di beberapa tempat seperti Jakarta, Yogyakarta, Kualanamu Medan, dan Surabaya," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, di Jakarta pada Jumat, 8 Mei 2026.
Satgas Haji sendiri dibentuk melalui kerja sama lintas lembaga yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Mabes Polri.
Pembentukan satuan tugas tersebut bertujuan memastikan perlindungan bagi jemaah sekaligus memperkuat penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji.
3 WNI Ditangkap di Makkah Gegera Tawarkan Layanan Haji Ilegal lewat Media Sosial (Istimewa)