Ntvnews.id, Jakarta - Sidang lanjutan perceraian pesinteron Eza Gionino dan Meiza Aulia kembali digelar di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Meiza yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya menyerahkan total 19 bukti ke majelis hakim diantaranya berupa rekaman. Sebelumnya dijelaskan oleh Raka Danira kuasa hukum Eza bahwa benar adanya kekerasan verbal yang dilakukan oleh kliennya.
"Pemicunya ya pasti ya, yang sudah saya sampaikan di awal. Jadi ada percekcokan, lalu juga ada hal-hal yang mungkin dipendam oleh Mbak Echa yang tidak diselesaikan," tutur Raka Danira, 2 Desember 2025.
Adapun KDRT tersebut jarang dilakukan oleh Eza kepada Meiza, selama berumah tangga.
"Kalau KDRT ya, saya harus sampaikan bahwa di permulaan awal juga Mas Eza jarang dilakukan," jelasnya.
Namun dalam hal ini, pihak Eza Gionino tidak mengklaim bahwa kliennya melakukan kekerasan fisik, melainkan kekerasan verbal yang sering diucapkan.
"Bahkan KDRTnya itu kan hanya misalkan sebatas verbal dan lain sebagainya. Kalau sampai KDRT yang parah sekali itu enggak," timpalnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Meiza Aulia, Rendi Rumapea, tampak membawa bukti yang jauh lebih berat.
"Ada bukti chat, ada bukti foto, ada bukti CCTV, ada bukti video, tapi balik lagi, ada video, ada chatting-an ya, terus ada bukti-bukti pendukung lain, CCTV juga ada. Ya teman-teman media udah bisa mengambil kesimpulan lah," pungkasnya.
Sebagai informasi, Meiza Aulia memutuskan untuk menggugat cerai Eza Gionino pada 3 September 2025, usai 7 tahun menikah.
Eza Gionino, Meiza Aulia (Instagram )