Ntvnews.id, Jakarta - Isu Pratama Arhan dan Azizah Salsha rujuk semakin mencuat ke publik, usai keduanya dinyatakan resmi bercerai secara verstek pada 30 Agustus lalu.
Hal tersebut langsung dibantahkan oleh Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, dimana tidak ada pihak Pratama Arhan cabut gugatan cerai hingga saat ini.
"Itu (masa tunggu) 14 hari itu setelah diberitahukan kepada termohon. Itu sudah dilaksanakan dan diterima oleh termohon pada tanggal 30 Agustus," ujar Sholahudin Humas PA Tigaraksa, 9 September 2025.
Adapun putusan akan berakhir pada 14 hari ke depan selama masa tunggu ikrar talak. Terkait isu rujuk, Sholahudin memastikan bahwa sejauh ini, perkara tersebut masih terus berjalan di PA Tigaraksa.
"Jadi tidak langsung 14 hari itu langsung ikrar. Nanti baru ditetapkan lagi, ditetapkan dulu majelisnya dan hari sidangnya," sambungnya.
"Tadi kami konfirmasi kepada ketua majelis, bahwa itu tidak benar ada pencabutan perkara," jelasnya.
Tak menutup kemungkinan, Sholahudin juga menjelaskan bahwa ada cara yang bisa ditempuh jika memang keduanya ingin rujuk.
"Sebenarnya pencabutan perkara bisa saja dilakukan, tetapi kalau untuk cerai talak yang baru dikabulkan untuk mengucapkan ikrarnya kemudian keduanya tidak hadir. Maka, kita masih menunggu sampai enam bulan," ungkapnya.
Bahkan jika selama 6 bulan ke depan Pratama Arhan tidak mengucapkan ikrar talak, maka seluruh gugatan cerai akan gugur.
"Namun, apabila selama enam bulan tidak juga hadir maka secara otomatis ikrar talak gugur dan keduanya tetap menjadi suami istri," tutupnya.