Ntvnews.id, Jakarta - Nikita Mirzani sebelumnya melayangkan gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys sebesar Rp100 miliar. Gugatan tersebut bisa dikatakan sebagai uang ganti rugi, akibat Nikita mendekam selama 3 bulan di penjara, terkait kasus pemerasan terhadap Reza Gladys.
Namun dijelaskan oleh kuasa hukumnya Fahmi Bachmid, jika gugatan wanprestasi itu kini resmi dicabut atas perintah Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ini strategi, anda tidak bisa mencoba bertanya tentang strategi seorang advokat," ujar Fahmi Bachmid, 15 Juli 2025.
Mutlak mengatur strategi terkait gugatan wanprestasi yang kini dicabut, Nikita Mirzani ingin lebih fokus ke perkara kasus dugaan pemerasan dan TPPU yang sedang berjalan.
"Oleh karena itu harus ada yang kita dahulukan, yang kita dahulukan adalah perkara pidananya makanya perkara gugatan wanprestasi kita cabut," sambungnya.
Atas perintah Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid resmi menyurati PN Jaksel untuk mencabut gugatan tersebut.
"Jadi saya sampaikan memang benar kemarin, saya membuat surat pencabutan terkait dengan adanya gugatan wanprestasi yang kami sampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan surat itu diterima," pungkasnya.
Sebagai informasi, gugatan wanprestasi Rp100 miliar yang diajukan oleh Nikita Mirzani tersebut sudah disidangkan hingga melakukan mediasi.