Ntvnews.id, Jakarta - Musisi senior Fariz RM terancam hukuman seumur hidup karena kasus penyalahgunaan narkoba dan terbukti sebagai pengedar barang haram tersebut.
4 kali bolak-balik kecanduan narkoba, Fariz RM mengaku bahwa sebagai manusia, dirinya tidak luput dari kesalahan dan kekhilafan. Hal ini diungkapkannya usai jalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 19 Juni lalu.
"Menyesali, iya. Tapi saya manusia biasa. Saya manusia biasa yang tidak lepas dari kekhilafan. Kekhilafan itu pasti ada dalam hidup. Saya bukan manusia yang sempurna," trur Fariz RM, 23 Juni 2025.
Meskipun terancam hukuman seumur hidup dan sulit untuk bebas, Fariz RM ngaku sudah pasrah dan ikhlas dengan hukuman yang akan diterimanya nanti, buah dari segala perbuatannya.
"Dalam hal ini yang saya yakini adalah bahwa Allah Maha Mengetahui, Maha tahu apa yang terjadi. Ya, kita ikuti saja semuanya sampai akhir," sambungnya.
Selama dalam masa penahanan, Fariz berharap jika kondisi keluarganya selalu baik-baik saja, dan mendapatkan kehidupan yang layak.
"Saya berterima kasih kepada semua pihak, khususnya keluarga saya yang senantiasa tetap percaya kepada saya. Anak saya, istri saya, ibu saya. saya cuma berdoa selama saya berada di masa penahanan, saya hanya berharap bahwa mereka semua dalam kondisi baik-baik," timpalnya.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Fariz dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dimana Fariz RM terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, ia dapat dikenakan denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.