Pemerintah Siapkan Perpres Penguatan Koperasi Produksi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Apr 2026, 07:50
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pekerja menyelesaikan produksi susu kemasan di Unit Produksi Koperasi Produsen Peternakan Bandung Selatan (KPBS) Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis 2 Oktober 2025. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi/nym) Pekerja menyelesaikan produksi susu kemasan di Unit Produksi Koperasi Produsen Peternakan Bandung Selatan (KPBS) Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis 2 Oktober 2025. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi/nym) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koperasi Ferry Juliantono bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudi menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat koperasi sektor produksi sebagai bagian penting dari agenda pembangunan nasional.

Usai rapat kerja di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Rabu, 22 April 2026, Menkop menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengembangan koperasi sektor produksi.

“Bappenas mendukung pengembangan koperasi sektor produksi melalui blueprint yang akan diatur dalam Perpres, dengan melibatkan Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut dirancang untuk memperkuat posisi koperasi sektor produksi dalam struktur perekonomian nasional.

Ferry juga menekankan bahwa optimalisasi koperasi di sektor ini dapat memberikan efek berganda, seperti peningkatan produktivitas, efisiensi pengelolaan, hilirisasi produk, hingga perluasan akses pasar.

Baca Juga:Rachmat Pambudy Paparkan Target Penurunan Kemiskinan dan Pertumbuhan Ekonomi 8% dalam RPJMN

Selain itu, pemerintah telah memasukkan koperasi sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 untuk mendukung target swasembada pangan dan energi, hilirisasi industri, serta pembangunan desa.

Di sisi lain, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudi menyatakan komitmen pihaknya untuk terus mendukung penguatan koperasi sektor produksi, termasuk melalui program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Ia juga berharap kehadiran Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional yang baru dapat memberikan arah yang lebih jelas dalam menjadikan koperasi sebagai pilar utama pembangunan ekonomi.

Baca Juga: Penerapan K3 Tepat Guna, RPJMN Berjalan pada Semestinya

Berdasarkan Laporan Kinerja Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2023, jumlah koperasi di Indonesia tercatat mencapai 130.354 unit.

Dari total tersebut, koperasi konsumen mendominasi dengan 71.315 unit dan total aset sebesar Rp111,45 triliun.

Sementara itu, koperasi produsen berjumlah 26.969 unit dengan aset Rp23,53 triliun.

Koperasi simpan pinjam tercatat sebanyak 18.699 unit dengan aset Rp124,66 triliun, koperasi jasa 9.114 unit dengan aset Rp19,94 triliun, serta koperasi pemasaran sebanyak 4.257 unit dengan aset Rp1,92 triliun.

(Sumber: Antara)

x|close