Ntvnews.id, Jakarta - Setelah pengunduran diri sejumlah pimpinan Dewan Komisioner, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menunjuk Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK). Langkah ini ditempuh guna memastikan kesinambungan kepemimpinan sekaligus menjamin kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk pelindungan konsumen dan masyarakat.
Penunjukan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK yang digelar di Jakarta, Sabtu, 31 Januari 2026.
Dalam keputusan itu, OJK menetapkan Friderica Widyasari Dewi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
Baca Juga: Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara Juga Ikut Mundur
Selain itu, Hasan Fawzi yang menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
“Penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK dan merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya,” tulis OJK dalam keterangan resminya.
Profil Friderica Widyasari Dewi (IDX)
Keputusan pengangkatan Pejabat Pengganti tersebut mulai berlaku efektif pada 31 Januari 2026. OJK menegaskan akan melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja, serta agenda strategis guna merespons berbagai dinamika dan perkembangan di sektor keuangan.
“OJK juga memastikan bahwa koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan maupun layanan kepada masyarakat tetap dilakukan secara optimal untuk terus menjaga stabilitas sektor keuangan dan memperkuat pelindungan konsumen,” jelas OJK.
Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Antara)