Ntvnews.id, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memangkas tingkat suku bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 3,75 persen.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah pada bank perekonomian rakyat (BPR) juga dipangkas sebesar 25 bps menjadi pada level 6,25 persen.
Sedangkan tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) di bank umum diputuskan untuk tetap berada pada level 2,25 persen.
"Rapat Dewan Komisioner LPS menetapkan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR sebesar 25 bps, serta mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam valuta asing di bank umum," ucap Purbaya dalam konferensi pers Tingkat Bunga Penjaminan LPS, Selasa 26 Agustus 2025.
Adapun tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku mulai 28 Agustus sampai dengan 30 September 2025.
Baca juga: LPS: Tak Ada Penarikan Dana Secara Masif Akibat Pemblokiran Rekening Dormant
Baca juga: LPSK Catat 2.373 Permohonan Perlindungan Korban TPPO Selama 5 Tahun Terakhir
Purbaya menjelaskan, tingkat bunga penjaminan ini akan dievaluasi secara berkala dan dapat diubah sewaktu-waktu dalam hal terdapat perubahan atas kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan.
"Evaluasi dan penetapan TBP periode reguler selanjutnya akan dilakukan ada September 2025," ungkapnya.
Sebagai upaya dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tingkat bunga penjaminan kepada nasabah dan calon nasabah, LPS menjelaskan, tingkat bunga penjaminan adalah batas maksimum dari sebuah bunga simpanan agar produk simpanan yang dimiliki nasabah perbankan dapat memenuhi salah satu kriteria program penjaminan simpanan.
"Dalam mempertimbangkan hal tersebut kami juga mengimbau kepada seluruh bank agar memberikan informasi secara terbuka kepada nasabah dan calon nasabah mengenai besaran tingkat bunga penjaminan," tandasnya.