Boy Thohir Mundur dari Kursi Komisaris GOTO

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Mei 2025, 23:01
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Boy Thohir/Ist Boy Thohir/Ist

Ntvnews.id, Jakarta - PT Goto Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mengumumkan pengunduran diri Garibaldi Thohir atau Boy Thohir dari Dewan komisaris.

Perusahaan menyebut surat pengunduran diri Boy Thohir telah diterima pada Jumat 2 Mei 2025. Adapun pengunduran dirinya dari kursi komisaris karena hendak fokus pada usaha keluarga.

"Pada tanggal 2 Mei 2025, Perseroan juga telah menerima surat permohonan pengunduran diri dari Bapak Garibaldi Thohir dari jabatannya selaku Komisaris Perseroan untuk fokus di usaha keluarganya," jelas manajemen GOTO dalam keterbukaan informasi, Jumat 2 Mei 2025.

Selain Boy Thohir, GOTO juga mengumumkan Pablo Malay mundur dari jabatan sebagai direktur untuk selanjutnya akan dinominasikan sebagai komisaris perusahaan. 

Baca juga: Boy Thohir Borong 7,3 Juta Lembar Saham Adaro Andalan Indonesia

GOTO juga menerima pengunduran Nila Marita Indreswari juga menudur dari jabatan direktur perusahaan.

Adapun mundurnya Nila karena memiliki fokus pada minat lain di luar perusahaan.

Selanjutnya GOTO juga mengumumkan Thomas Kristian Husted mundur dari jabatan wakil direktur utama dan akan fokus membantu GoTo Financial.

Perusahaaan akan mengikuti dan menjalankan ketentuan yang diatur di dalam POJK 33/2014, Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK 15/2020) dan Anggaran Dasar Perseroan untuk mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham dan meminta persetujuan dari pemegang saham atas pengunduran diri anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut.

Baca juga: Isi Pembicaraan Prabowo dengan Konglomerat dari Aguan hingga Boy Thohir

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan dengan agenda persetujuan atas pengunduran diri pihak-pihak sebagaimana tersebut di atas akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Perseroan akan melakukan prosedur pengumuman dan pemanggilan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK 15/2020.

x|close