Permintaan Melemah, Harga Patokan Ekspor Emas Turun pada Paruh Kedua Juli 2026

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Jul 2026, 11:35
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Emas batangan Antam/ist Emas batangan Antam/ist

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) emas periode kedua Juli 2026 sebesar USD131.839,51 per kilogram. 

Adapun nilai ini turun 2,71 persen dibanding periode pertama Juli 2026 yang tercatat sebesar USD 135.512,62 per kilogram. 

Sementara itu, Harga Referensi (HR) emas juga turun menjadi USD 4.100,67 per troy ounce (t oz) dari periode sebelumnya yang tercatat USD 4.214,92 per t oz.

HPE dan HR emas ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1559 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar yang berlaku untuk periode 15–31 Juli 2026.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menjelaskan, penurunan HPE dan HR emas dipengaruhi sejumlah faktor. 

Baca juga: Minat Investor Bergeser, Harga Acuan Ekspor Emas Turun Awal Juni 2026

Beberapa diantaranya, yaitu melemahnya permintaan terhadap emas sebagai aset lindung nilai serta meningkatnya yield obligasi yang mendorong perpindahan dana investor ke aset yang dianggap aman dan memberikan imbal hasil.

“Penurunan HPE dan HR emas periode kedua Juli 2026 dipengaruhi berkurangnya permintaan terhadap emas sebagai aset lindung nilai,” ujar Tommy dalam keterangan tetulis, Kamis 16 Juli 2026.

"Di sisi lain, kenaikan yield obligasi dan masih tingginya suku bunga di sejumlah negara maju mendorong investor mengalihkan dana ke aset berbunga. Hal ini berakibat pada melemahnya harga emas dan adanya sebagian investor yang melakukan aksi jual untuk mengamankan keuntungan," lanjutnya.

Tommy menjelaskan, penetapan HPE dan HR emas dilakukan berdasarkan data dan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA).

Baca juga: Cadangan Menipis, Purbaya Mau Pungut Bea Keluar Ekspor Emas

“Penetapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga berdasarkan informasi, data, dan masukan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian,” kata Tommy.

x|close