Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa seluruh transaksi yang dilakukan di wilayah Indonesia wajib menggunakan rupiah. Ia bahkan meminta kalangan dunia usaha untuk melaporkan apabila masih menemukan praktik penagihan atau pembayaran yang menggunakan dolar Amerika Serikat (AS).
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya saat melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (6/6). Ia menanggapi keluhan sejumlah pelaku usaha yang mengaku masih menerima tagihan dalam mata uang dolar untuk beberapa layanan di kawasan pelabuhan.
Menanggapi laporan tersebut, Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan tinggal diam apabila ditemukan praktik yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
"Kalau ada dolar itu, laporin saya, nanti saya hajar ia," kata Purbaya.
Menurutnya, aturan yang berlaku sudah sangat jelas bahwa transaksi di dalam negeri harus menggunakan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.
"Secara peraturan harusnya rupiah. Ini kan Indonesia. Alat transaksinya rupiah," ujarnya.
Purbaya mengatakan akan menelusuri lebih lanjut apabila masih terdapat layanan atau pungutan yang menggunakan mata uang asing. Ia menekankan bahwa seluruh aktivitas transaksi di kawasan pelabuhan yang berada di bawah pengelolaan otoritas terkait semestinya telah menggunakan rupiah.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kedaulatan mata uang nasional melalui penggunaan rupiah dalam setiap transaksi domestik.
"Janganlah. Cinta rupiah, Pak. Kita cinta rupiah semua," katanya.
Pernyataan tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperkuat penggunaan rupiah di dalam negeri. Langkah ini dinilai penting tidak hanya untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga untuk mendukung stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Bagi kalangan pelaku usaha, penegasan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah akan meningkatkan pengawasan terhadap praktik transaksi yang masih menggunakan mata uang asing di sektor-sektor strategis, termasuk layanan kepelabuhanan. Pemerintah juga membuka ruang bagi dunia usaha untuk melaporkan apabila menemukan pelanggaran terkait penggunaan mata uang dalam transaksi domestik.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan realisasi anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah mencapai Rp88,15 triliun hingga 31 Mei 2026. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)