OJK Buka Suara Usai MSCI Tendang 18 Saham RI

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Mei 2026, 14:05
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026) (ANTARA/Bayu Saputra) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026) (ANTARA/Bayu Saputra) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai keluarnya 18 saham Indonesia dari indeks global MSCI merupakan konsekuensi jangka pendek dari reformasi integritas dan transparansi pasar modal yang tengah dijalankan pemerintah dan regulator.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan reformasi tersebut memang dirancang untuk meningkatkan kredibilitas pasar modal Indonesia di mata investor global.

“Konsekuensi balancing dari MSCI yang diumumkan hari ini tentu ini jadi bagian dari konsekuensi jangka pendek dari proses reformasi integritas yang kita hadirkan,” kata Hasan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.

Baca Juga: MSCI Depak Enam Saham RI, IHSG Anjlok 1,38 Persen ke 6.763

Menurut Hasan, reformasi pasar modal mulai dijalankan sejak Februari 2026 melalui delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia. Salah satu fokus utama kebijakan tersebut adalah meningkatkan transparansi struktur kepemilikan saham yang selama ini menjadi perhatian investor global dan lembaga penyedia indeks seperti MSCI.

OJK bersama self regulatory organization (SRO) telah menerapkan sejumlah aturan baru, termasuk menaikkan batas minimal free float saham menjadi 15 persen dari sebelumnya 7,5 persen. Aturan itu langsung berlaku bagi perusahaan yang akan melakukan initial public offering (IPO), sedangkan emiten lama diberikan masa transisi untuk menyesuaikan diri.

Selain itu, regulator juga mendorong keterbukaan data kepemilikan saham di atas 1 persen, klasifikasi investor, hingga publikasi konsentrasi kepemilikan saham atau high shareholding concentration.

Hasan menjelaskan, reformasi tersebut membuat beberapa saham tidak lagi memenuhi kriteria MSCI, baik karena struktur kepemilikan yang semakin terbuka maupun akibat penurunan harga saham setelah kebijakan diterapkan.

Baca Juga: OJK Perkuat Layanan Keuangan di IKN untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Baru

“Short term pain” berupa tekanan harga saham dan penyesuaian indeks memang terjadi dalam jangka pendek, namun regulator meyakini langkah tersebut akan memberikan “long term gain” berupa pasar modal yang lebih sehat, transparan, dan menarik bagi investor.

“Kami juga dapat mengutip bahwa pasar kita tetap dinilai baik, kredibel, dan prospektif. Terbukti tidak ada penurunan klasifikasi pasar, misalnya yang kemudian kita hadapi saat ini kita masih confirmed ada di kelompok emerging market seperti sebelumnya,” jelasnya.

Dalam MSCI May 2026 Index Review, MSCI mengeluarkan enam saham Indonesia dari MSCI Global Standard Index, yakni PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA), PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), dan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT).

Sementara itu, AMRT masuk ke dalam MSCI Global Small Cap Index. MSCI juga menghapus sejumlah saham lain dari MSCI Global Small Cap Index, di antaranya PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), PT Bank Aladin Syariah Tbk (BANK), hingga PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO).

(Sumber: Antara)

x|close