Kopdes Merah Putih Ditargetkan Serap 1,4 Juta Tenaga Kerja dari Penerima PKH

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Apr 2026, 22:30
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Koperasi Ferry Juliantono (tengah) menyampaikan keterangan pers bersama Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Kantor Kemenkop, Jakarta, Senin (13/4/2026). (ANTARA/Shofi Ayudiana) Menteri Koperasi Ferry Juliantono (tengah) menyampaikan keterangan pers bersama Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Kantor Kemenkop, Jakarta, Senin (13/4/2026). (ANTARA/Shofi Ayudiana) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah menargetkan program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih mampu menyerap hingga 1,4 juta tenaga kerja yang berasal dari keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Target tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu upaya konkret dalam mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan bahwa potensi penyerapan tenaga kerja tersebut didasarkan pada jumlah koperasi yang akan dibentuk.

“Dengan rata-rata 15-18 tenaga kerja di setiap koperasi, dengan asumsi akan ada 80 ribu Kopdes Merah Putih, maka kita bisa menyerap hampir 1,4 juta orang para penerima manfaat PKH,” ujar Ferry dalam konferensi pers di Kantor Kemenkop, Jakarta, Senin, 13 April 2026.

Menurutnya, program ini tidak hanya mendorong penerima PKH menjadi anggota koperasi, tetapi juga membuka peluang bagi mereka untuk terlibat langsung dalam pengelolaan operasional koperasi di tingkat desa. Dengan demikian, para penerima manfaat diharapkan memperoleh tambahan penghasilan, baik dari pekerjaan di koperasi maupun dari sisa hasil usaha (SHU).

Baca Juga: Prabowo Apresiasi Satgas PKH, Tegaskan Negara Tak Akan Mundur Jaga Aset

Pemerintah juga tengah menyiapkan kebijakan khusus untuk mempermudah akses keanggotaan bagi penerima bantuan sosial.

“Kalau perlu akan ada peraturan menteri koperasi yang mengatur pembiayaan paling ringan bagi penerima PKH yang menjadi anggota maupun pekerja di koperasi desa,” ujar dia.

Sementara itu, Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menyampaikan bahwa mekanisme perekrutan tenaga kerja masih dalam tahap penyusunan. Nantinya, proses tersebut akan diselaraskan dengan data penerima bantuan dari Kementerian Sosial, khususnya kelompok Desil 1 hingga Desil 4.

“Kami akan memaksimalkan pekerjanya itu yang berdomisili di desa dan kelurahan tersebut,” kata Farida.

Baca Juga: Menkop Perkuat Permodalan Kopdes Merah Putih di Papua Tengah

Di sisi lain, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menambahkan bahwa keanggotaan koperasi bagi penerima PKH akan dilengkapi dasar hukum yang jelas. Ia menjelaskan bahwa setiap anggota wajib membayar simpanan pokok sebagai syarat keanggotaan, dengan besaran yang masih dalam kajian, yakni sekitar Rp50.000 atau Rp100.000 dan dapat dicicil.

Selain itu, anggota juga diwajibkan menyetor simpanan wajib bulanan dengan kisaran Rp5.000 hingga Rp10.000.

“Jadi anggap saja ini adalah bentuk tabungan dari para penerima manfaat, yang kemudian pada akhirnya juga diterima oleh para penerima manfaat,” kata Saifullah.

(Sumber: Antara)

x|close