Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap sebanyak 105 pelaku tawuran di berbagai wilayah Jakarta sepanjang Januari 2026. Penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian menekan aksi kekerasan jalanan yang meresahkan masyarakat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin mengatakan bahwa dari total pelaku yang diamankan, sebagian besar ditangkap oleh jajaran kepolisian wilayah.
"Kami telah mengamankan 105 orang. 14 orang diamankan oleh Tim Polda Metro Jaya, kemudian 91 orang diamankan oleh tim yang dibentuk di Polres-Polres yang berada di jajaran wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Iman saat ditemui di Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026.
Baca Juga: Bansos Keluarga Pelaku Tawuran Terancam Dicabut? Ini Kata Stafsus Pramono
Ia menjelaskan, penindakan tersebut didasarkan pada 27 laporan polisi yang diterima selama periode Januari 2026, terdiri atas 21 laporan dari polres jajaran dan enam laporan yang ditangani langsung oleh Polda Metro Jaya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 55 orang menjalani pembinaan, dengan rincian 16 orang dewasa dan 39 anak yang berhadapan dengan hukum.
"Sedangkan 50 orang telah ditetapkan sebagai tersangka diantaranya 19 orang dewasa dan 31 lainnya anak di bawah umur (ABH)," kata Iman. Selain para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 56 bilah senjata tajam, 13 kendaraan bermotor roda dua, serta 36 unit telepon seluler.
Untuk penanganan hukum, para pelaku dijerat dengan Pasal 307 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang senjata tajam. Sementara itu, pelaku yang terlibat penganiayaan dikenakan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca Juga: Tawuran Maut di Bekasi, Dua Pelaku Pembacokan Tertangkap
Sejumlah barang bukti yang diamankan dari 105 orang pelaku tawuran di wilayah Jakarta selama bulan Januari 2026, Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026. ANTARA/Ilham Kausar (Antara)
Baca Juga: Pramono Belum Mikir Cabut Bansos Keluarga Pelaku Tawuran
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Andaru Rahutomo menyebutkan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Operasi Pekat Jaya 2026. Operasi ini dilaksanakan selama 15 hari, terhitung sejak 28 Januari 2026, hingga 11 Februari 2026.
"Operasi ini dilaksanakan secara serentak dan dilaksanakan oleh Polda Metro Jaya dan Polres jajaran sebagai upaya menjaga situasi keamanan, ketertiban masyarakat tetap kondusif," katanya. Ia menambahkan, dampak tawuran tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga menyebabkan kerusakan fasilitas publik, korban luka, bahkan korban jiwa.
"Dari hasil evaluasi, kejadian tawuran dipicu oleh saling ejek, provokasi yang juga berujung kepada kekerasan di jalanan," kata Andaru.
(Sumber: Antara)
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin (tengah) bersama Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo (kanan) dan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim (kiri) saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 4 Februari 2026. ANTARA/Ilham Kausar (Antara)