Airlangga Hormati Keputusan Dirut BEI yang Mundur

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jan 2026, 13:58
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai konferensi pers di Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026. (ANTARA/Rizka Khaerunnisa) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai konferensi pers di Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026. (ANTARA/Rizka Khaerunnisa) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menghormati keputusan Iman Rachman yang mengundurkan diri dari jabatan Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Ya tentunya diapresiasi, tetapi kita harus terus menjaga tata kelola," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026.

Airlangga menambahkan, pemerintah akan terus mengawasi dan memastikan bahwa dirut pengganti nantinya mampu menjalankan tata kelola pasar modal dengan lebih baik.

"Tentu kita melihat ke depan pemerintah akan memonitor bahwa kepengurusannya akan lebih memperhatikan tata kelola dan menjalankan roadmap yang ada di dalam UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan)," ujarnya.

Baca Juga: OJK Mulai Berkantor di Gedung BEI Besok

Direktur Utama BEI, Iman Rachman, hari ini resmi mengumumkan pengunduran dirinya sebagai bentuk tanggung jawab atas kondisi pasar modal Indonesia beberapa waktu terakhir.

"Walaupun kondisi kita pagi hari ini membaik, saya ingin menyampaikan statement dan ini tidak ada tanya-jawab, bahwa saya sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan sebagai bentuk tanggung jawab saya terhadap apa yang terjadi dua hari kemarin, menyatakan mengundurkan diri sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia," ujar Iman di Media Center BEI, Jakarta.

BEI akan segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama untuk menjalankan operasional harian pasca pengunduran diri Iman.

Baca Juga: IHSG Anjlok Lebih dari 8 Persen, Airlangga Minta BEI Evaluasi

"Nanti akan ada sementara Plt yang akan ditunjuk berdasarkan aturan kita sampai ditunjuk definitif Direktur Utama yang baru," jelas Iman.

Sesuai Peraturan OJK Nomor 58/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Pasal 23, jabatan anggota Direksi Bursa Efek yang lowong wajib diisi dalam jangka waktu maksimal tiga bulan. Dalam kasus direktur utama yang kosong, salah satu anggota Direksi Bursa Efek akan ditunjuk sebagai pejabat sementara untuk melaksanakan tugas dan wewenang dirut sampai pengangkatan pengganti definitif, setelah mendapat persetujuan Dewan.

(Sumber: Antara) 

x|close