Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menuntut Sukma, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten, dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara.
Diketahui tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Serang pada Senin(19/1/2026) kemarin.
JPU Budi Atmoko menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Tuntutan terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun tanpa disertai pidana denda,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya Selasa (20/1/2026).
Informasi pemberitaan diunggah akun bantennews.
View this post on Instagram
Menurutnya, pasal yang dikenakan tidak mengatur pidana denda, berbeda dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang memungkinkan pengenaan pidana penjara dan denda secara bersamaan.
Jaksa menyebut, sebelum menjatuhkan tuntutan, pihaknya telah mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa Sukma.
Kata dia, hal yang memberatkan ialah perbuatan Sukma dinilai merusak masa depan korban. Selain itu, status terdakwa sebagai ASN seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.
Adapun hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, sopan, serta belum pernah menjalani hukuman pidana.
“Dalam persidangan, terdakwa juga mengakui perbuatannya,” sampainya.
Dengan demikian, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa.
Untuk diketahui, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini dilakukan oleh Sukma, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. Perkara tersebut sebelumnya telah terungkap pada 2023 setelah ibu korban memeriksa telepon seluler anaknya dan menemukan bukti perbuatan cabul yang dilakukan pelaku.
Aksi cabul itu dilakukan saat kondisi rumah dalam keadaan sepi. Setelah kejadian, pelaku mengancam korban dengan hukuman penjara agar tidak melaporkan perbuatannya.
Baca Juga: MA Tolak Kasasi Mario Dandy Dalam Perkara Pencabulan Anak di Bawah Umur
ilustrasi pengadilan dan keadilan (Google)