Nasib Pengemudi Mobil yang Lawan Arus di Exit Tol Pancoran Jaksel

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Jan 2026, 15:35
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Sebuah mobil tertangkap kamera melawan arah dengan masuk jalan tol melalui pintu keluar Tol Tebet, Sabtu, 17 Januari 2026. ANTARA/Instagram/@indie.driver/Ilham Kausar Sebuah mobil tertangkap kamera melawan arah dengan masuk jalan tol melalui pintu keluar Tol Tebet, Sabtu, 17 Januari 2026. ANTARA/Instagram/@indie.driver/Ilham Kausar (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak pengemudi mobil yang melawan arus di jalan keluar (off ramp) tol Pancoran, Jakarta Selatan, pada Minggu, 18 Januari 2026.

Kepala Satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dhanar Dhono Vernandhie menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran rekaman kamera pengawas, kendaraan yang melawan arus tersebut merupakan mobil Honda dengan nomor polisi D 1671 UBH.

"Petugas lalu mendatangi pemilik kendaraan di sebuah apartemen kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Minggu, 18 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIB," kata Dhanar dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.

Ia menyampaikan, setelah kendaraan dan pemiliknya ditemukan, petugas langsung melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Setelah kami menemukan kendaraan tersebut. Kami melakukan penegakan hukum dengan melaksanakan dengan tilang," ucap Dhanar.

Dhanar menambahkan, berdasarkan keterangan pengemudi, aksi melawan arus dilakukan karena yang bersangkutan tidak memahami jalur jalan dan kurang memperhatikan rambu lalu lintas.

Baca Juga: Polisi Selidiki Mobil Lawan Arah di Tol Kunciran–Cengkareng

Pengendara mobil yang tertangkap kamera melawan arah dengan masuk jalan tol melalui pintu keluar Tol Tebet, ditilang di sebuah apartemen kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu, 18 Januari 2026. ANTARA/HO-Ditlantas Polda Metro Jaya <b>(Antara)</b> Pengendara mobil yang tertangkap kamera melawan arah dengan masuk jalan tol melalui pintu keluar Tol Tebet, ditilang di sebuah apartemen kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu, 18 Januari 2026. ANTARA/HO-Ditlantas Polda Metro Jaya (Antara)

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Jalan Raya Pajajaran, Remaja Tewas Mengenaskan Nekat Lawan Arah

Sebelumnya, sebuah video peristiwa tersebut beredar luas di media sosial melalui akun @indie.driver yang diunggah pada Sabtu, 17 Januari 2026. Dalam rekaman itu terlihat sebuah mobil masuk ke jalan tol melalui pintu keluar Tol Tebet.

"Sebuah mobil terekam kamera dasbor, lawan arah di jalan keluar Tebet Tol Dalam Kota, Sabtu (17 Januari 2026) Tindakan ngawur dan membahayakan itu diduga agar tak bayar tarif Tol Dalkot sebesar Rp11.000," tulis akun tersebut.

Berdasarkan ketentuan Direktorat Lalu Lintas dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang melawan arus atau arah melanggar Pasal 287 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b, dengan ancaman denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan.

Selain itu, pengemudi yang memasuki jalan tol tidak sesuai peruntukan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan sanksi denda hingga Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

Aturan tambahan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, yang memuat ketentuan sanksi berupa denda hingga pemblokiran STNK bagi pengguna jalan tol yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran tarif.

(Sumber: Antara) 

x|close