Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026 serta Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2025 mengenai penjabaran APBD.
Kedua regulasi tersebut telah diundangkan pada 23 Desember 2025 dan menjadi fondasi penting untuk mempercepat pelaksanaan program serta kebijakan strategis Pemprov DKI Jakarta sejak awal tahun 2026.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan bahwa total APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp81,32 triliun. Angka tersebut terdiri atas pendapatan daerah Rp71,45 triliun dan penerimaan pembiayaan Rp9,87 triliun. Sementara itu, belanja daerah mencapai Rp74,28 triliun dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp7,04 triliun.
Dibandingkan tahun sebelumnya, nilai APBD 2026 mengalami penurunan cukup signifikan dari Rp91,86 triliun pada 2025, atau berkurang sekitar Rp10,54 triliun. Penurunan ini terutama dipicu oleh berkurangnya Transfer Ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat, yang turun dari Rp26,14 triliun menjadi Rp11,16 triliun. Penurunan paling besar terjadi pada Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak yang berkurang hingga Rp14,79 triliun.
Menurut Pramono, APBD 2026 difokuskan untuk menjawab berbagai isu strategis Jakarta, mulai dari penanganan sampah, pengendalian banjir, pencegahan stunting, pengentasan kemiskinan, hingga penanganan kemacetan.
“APBD Tahun Anggaran 2026 menyoroti sejumlah isu strategis, yaitu penanganan sampah, pengendalian banjir, pencegahan stunting, penanggulangan kemiskinan, dan penanganan kemacetan. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menggunakan anggaran secara optimal agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh warga Jakarta,” kata Pramono di Jakarta, Sabtu, 27 Desemeber 2025.
Pramono Anung (Ntvnews.id/Adiansyah)
Baca Juga: Safari Natal 2025, Pramono dan Rano Serukan Kerukunan Antarumat
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi menjelaskan bahwa alokasi mandatory spending infrastruktur pelayanan publik mencapai 43,06 persen dari total belanja daerah di luar bantuan keuangan. Angka ini melampaui ketentuan minimal nasional sebesar 40 persen.
"Kalau sesuai aturan, minimal harus dialokasikan hanya 40 persen", ucapnya.
Pemprov DKI Jakarta akan meningkatkan infrastruktur kota agar layak dan memadai dengan alokasi anggaran sebesar Rp3,77 triliun, peningkatan produktivitas dan daya saing ekonomi berkelanjutan sebesar Rp582 miliar, dan peningkatan modal manusia yang berdaya saing senilai Rp17,58 triliun.
Ada pula program penciptaan penghidupan masyarakat yang layak dan mandiri dengan anggaran sebesar Rp2,70 triliun, transformasi tata kelola pemerintahan yang dinamis dan responsif sebesar Rp2,36 triliun, penciptaan mobilitas dan kawasan berorientasi transit sebesar Rp7,82 triliun, serta optimalisasi pembangunan rendah karbon dan berketahanan iklim sebesar Rp6,27 triliun.
“Dalam urusan pekerjaan umum dan tata ruang, kami membaginya menjadi beberapa pos, yaitu pengendalian banjir dengan anggaran Rp3,64 triliun, pengelolaan sampah Rp1,38 triliun, serta pembangunan jembatan dan flyover sebesar Rp289,72 miliar,” terang Michael.
Untuk urusan perhubungan, Pemprov DKI Jakarta menganggarkan subsidi transportasi umum, dengan rincian: subsidi Transjakarta sebesar Rp3,75 triliun, subsidi Bus Sekolah sebesar Rp105,38 miliar, subsidi MRT Jakarta sebesar Rp536,70 miliar, subsidi LRT Jakarta sebesar Rp325,28 miliar, dan layanan angkutan kapal perairan sebesar Rp100,19 miliar.
“Untuk urusan ketenagakerjaan, kami akan terus mengadakan pelatihan keterampilan kerja kejuruan dan Mobile Training Unit (MTU) dengan anggaran sebesar Rp63,44 miliar, pelatihan SIM A sebesar Rp1,2 miliar, pembentukan tenaga kerja mandiri sebesar Rp4,33 miliar, dan pelatihan peningkatan produktivitas sebesar Rp1,25 miliar,” paparnya.
Pemandangan kota Jakarta. (Dok.Antara)
Baca Juga: APBD Gak Cukup buat Atasi Bencana Sumatera, Pemerintah Pusat Diminta Bantu
Di bidang pendidikan, Pemprov DKI Jakarta telah mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan senilai Rp19,75 triliun atau 26,59% dari Belanja Daerah. Ini berarti telah melebihi mandatory spending sesuai aturan perundangan minimal 20%.
Alokasi anggaran tersebut antara lain untuk menganggarkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sebesar Rp3,25 triliun dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) sebesar Rp399 miliar. Ada juga pos anggaran untuk sekolah swasta gratis sebesar Rp282,46 miliar, serta rehab sekolah dan fasilitas pendidikan sebesar Rp126,12 miliar.
Kemudian, untuk bidang kesehatan, sejumlah pos anggaran yang dialokasikan, di antaranya BPJS Kesehatan sebesar Rp1,40 triliun, pembangunan fasilitas kesehatan sebesar Rp360,49 miliar, penyediaan alat kesehatan sebesar Rp165,16 miliar, dan Pasukan Putih senilai Rp43,49 miliar.
Untuk bantuan sosial, sejumlah pos anggaran yang dialokasikan, antara lain Kartu Lansia Jakarta (KLJ) sebesar Rp625,89 miliar, Kartu Anak Jakarta (KAJ) sebesar Rp100,10 miliar, dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) sebesar Rp76,45 miliar.
Sedangkan, untuk urusan industri dan perdagangan, beberapa pos anggaran dialokasikan, seperti program penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri sebesar Rp13,34 miliar, program pemberdayaan UMKM sebesar Rp17,59 miliar, serta program pembangunan dan perencanaan industri sebesar Rp23,55 miliar.
Di ranah komunikasi dan informatika, Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan Rp185,29 miliar untuk managed service CCTV dan Rp18,25 miliar untuk sistem pengendalian banjir.
“Seluruh program ini akan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Kami berharap, APBD 2026 ini dapat dirasakan manfaatnya secara luas oleh warga Jakarta,” tutup Michael.
Suasana gedung Balai Kota Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Humas DKI)