Bentrok di Lokasi PETI Ratatotok, Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Des 2025, 08:35
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Sebanyak sembilan orang ditetapkan menjadi tersangka usai bentrok antarwarga di lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara. ANTARA/HO-Polda Sulut. Sebanyak sembilan orang ditetapkan menjadi tersangka usai bentrok antarwarga di lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara. ANTARA/HO-Polda Sulut. (Antara)

Ntvnews.id, Manado - Kepolisian menetapkan sembilan orang sebagai tersangka menyusul bentrokan antarwarga yang terjadi di kawasan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara. Peristiwa tersebut mengakibatkan korban jiwa dan luka berat.

"Polisi mengamankan 12 orang terduga pelaku bentrok antarwarga yang terjadi di Bronjong, Ratatotok, pada hari Sabtu, 20 Desember 2025, yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia dan satu orang luka berat. Sembilan orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut AKBP Suryadi di Polres Minahasa Tenggara, Selasa.

AKBP Suryadi yang didampingi Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya, Kasat Reskrim AKP Lutfi Arinugraha Pratama, serta Kasi Humas Ipda Velentin Lakidong, menyampaikan identitas para tersangka. Mereka masing-masing berinisial FG (34) warga Basaan 1, MT (26) warga Tombatu, BT (31) warga Silian, MW (39) warga Silian, GT (26) warga Silian, AL (28) warga Silian, NT (43) warga Silian, BL (30) warga Desa Kawangkoan, serta FP (28) warga Desa Tombatu Utara.

Bentrok antarwarga tersebut terjadi pada Sabtu, 20 Desember 2025, sekitar pukul 12.00 WITA. Sebelum kejadian, sekelompok orang diketahui berkumpul di rumah salah satu warga, lalu bergerak menuju lokasi Bronjong dengan membawa senjata tajam serta senapan angin rakitan.

“Sesampainya di lokasi, terjadi aksi serang yang menyebabkan tiga korban meninggal dunia di tempat dan satu korban lainnya mengalami luka berat,” jelas AKBP Suryadi.

Baca Juga: Bentrok Kalibata: Pedagang Rugi, Pinjaman Bank Tinggi, Renovasi Menanti

Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua pucuk senapan angin rakitan jenis PCP, dua pucuk senapan angin biasa, empat bilah senjata tajam jenis badik, serta dua bilah parang.

Terkait senjata yang diduga digunakan hingga menimbulkan korban meninggal dunia, AKBP Suryadi menyebutkan bahwa proyektil yang ditemukan di tubuh korban diduga berasal dari senapan angin rakitan dengan kaliber sekitar delapan milimeter.

“Di lokasi kejadian diduga terdapat lebih dari empat senapan angin. Penyelidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri senjata lainnya serta pihak-pihak yang terlibat dan belum tertangkap,” katanya menambahkan.

Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya menyatakan, dari sembilan tersangka yang telah ditetapkan, satu orang berinisial WM diduga sebagai pelaku utama dan dikenakan sangkaan pembunuhan berencana.

“Delapan tersangka lainnya diduga berperan membawa serta menggunakan senjata tajam maupun senapan angin. Peran masing-masing masih terus kami dalami,” ujar Kapolres.

AKBP Handoko juga memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Ratatotok saat ini dalam kondisi terkendali.

“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak mudah terprovokasi isu yang belum jelas kebenarannya, serta bersama-sama menjaga situasi kamtibmas,” tegasnya.

 

(Sumber : Antara)

x|close