Ntvnews.id, Jakarta - Komando Distrik Militer (Kodim) 0618/Kota Bandung memberikan klarifikasi terkait beredarnya surat izin keramaian yang dikeluarkan oleh Koramil 1810/Arcamanik dan sempat viral di media sosial.
Dalam pernyataannya, pihak Kodim membenarkan bahwa surat bernomor B/32/X/2025 tersebut memang asli dan dikeluarkan oleh Koramil 1810/Arcamanik. Surat itu juga diketahui ditandatangani langsung oleh Komandan Rayon Militer (Danramil) 1810/Arcamanik bersama anggotanya.
Kodim 0618/Kota Bandung menegaskan telah melakukan pemeriksaan internal terhadap Danramil dan seluruh personel yang terlibat dalam penerbitan surat tersebut.
View this post on Instagram
Sebagai tindak lanjut, pihak Kodim telah memberikan teguran keras dan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap yang bersangkutan.
Baca Juga: 'Bang Jago', Pria di Ciputat yang Peras Pedagang Ayam Usai Keluar Penjara Akhirnya Ditangkap
Hal ini karena Koramil tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat izin keramaian, mengingat kewenangan tersebut sepenuhnya berada di bawah otoritas Kepolisian.
“Kami berkomitmen untuk menjaga kedisiplinan prajurit dan memastikan setiap tindakan yang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” demikian pernyataan resmi Kodim 0618/Kota Bandung.
            
 Kodim Bandung Klarifikasi Soal Surat Izin Keramaian dari Koramil Arcamanik (IG: Kodamsiliwangi)