7 Anggota Brimob yang Lindas Ojol Dipatsus Selama 20 Hari

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Agu 2025, 20:48
thumbnail-author
Ramses Manurung
Penulis & Editor
Bagikan
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Pol. Abdul Karim Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Pol. Abdul Karim

Ntvnews.id, Jakarta - Tujuh anggota Brimob telah menjalani pemeriksaan oleh Divpropam Mabes Polri. Hasilnya, Ketujuh orang tergugat pelanggar tersebut dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.

Demikian disampaikan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Kadiv Propam), Irjen Pol. Abdul Karim pada prescon di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).

Menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut ketujuh terduga pelanggar akan menjalani penempatan khusus atau penahanan selama 20 hari.

Baca juga: 2 Pewarta Foto Jadi Sasaran Amukan Massa di Sekitar Mako Brimob

"Oleh karena itu, kami menyikapi rekomendasi berikutnya yaitu mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus atau patsus di Ditpropam Polri selama 20 hari terhadap tujuh orang terduga pelanggar," kata Kadiv Propam Irjen Pol. Abdul Karim dalam tayangan video NTVNews.id.

Kadiv Propam sebelumnya menjelaskan Propam Polri telah melaksanakan gelar awal rangka proses pemeriksaan. Gelar awal merupakan prosedur untuk menentukan konstruksinya dan arah pemeriksaannya.

"Adapun dari gelar awal ini kita sudah sepakati dan hasil rekomendasi secara menyeluruh dan kami juga sudah sampaikan kepada Kompolnas dan Komnas HAM bahwa terhadap tujuh orang terduga pelanggar kami tetapkan dipastikan bahwa terduga pelanggan langgar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian," tuturnya.

"Jadi tujuh orang tergugat pelanggar ini telah terbukti telah melanggar kode etik profesi kepolisian," pungkasnya.

x|close