Menag RI Bicara Soal Judi Online, Peringatkan ASN

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Jun 2024, 02:10
thumbnail-author
Beno Junianto
Penulis & Editor
Bagikan
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah). Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah).

Ntvnews.id, Jakarta - Maraknya perjudian online menjadi perhatian Kementerian Agama. Sesuai arahan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Plh Sekjen Kementerian Agama Suyitno menerbitkan surat edaran, agar seluruh ASN Kemenag berpartisipasi aktif mensosialisasikan larangan perjudian online.

Surat Edaran tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama terbit hari ini, Rabu (26/6/2024). Surat Edaran ditujukan kepada Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, para Kepala Badan, para Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, para Kepala Biro/Pusat pada Sekretariat Jenderal, para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, para Kepala BLA/BDK/Loka Diklat, dan para Kepala UPT Asrama Haji/LPMQ Kementerian Agama.

"Sesuai arahan Gus Men Yaqut, seluruh ASN Kementerian Agama wajib mencegah dan menghindari perjudian daring. Jika terdapat ASN Kementerian Agama yang terlibat dalam perjudian daring, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Suyitno di Jakarta. "Ada sanksi tegas," sambungnya.

Menurut Suyitno, surat edaran ini terbit berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Edaran ini juga menindaklanjuti hasil rapat koordinasi bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada tanggal 25 Juni 2024, kemarin.

"Surat Edaran ini terbit dalam rangka upaya pencegahan perjudian daring di lingkungan Kementerian Agama," terang Suyitno.

Kepada seluruh Pimpinan Satuan Kerja, Suyitno meminta agar melakukan sosialisasi upaya pecegahan perjudian daring atau online di wilayah kerjanya masing-masing.

"Seluruh ASN Kementerian Agama agar membantu melakukan sosialisasi upaya pecegahan perjudian daring di lingkungan masyarakatnya sesuai dengan tugas dan fungsinya," papar Suyitno.

Untuk para guru, agar melakukan sosialisasi di lingkungan pendidikan. Para dosen mempunyai tanggung jawab sosialisasi di lingkungan Kampus. Sementara Penyuluh Agama harus mensosialisasikan di lingkungan masyarakatnya.

"Para pemangku jabatan lainnya di Kementerian Agama juga harus ikut mensosialisasikan upaya pencegahan judi daring ini di lingkungannya masing-masing," tandasnya.

TERKINI

Israel Gempur Ibu Kota Yaman, Targetkan Apa?

Luar Negeri Kamis, 11 Sep 2025 | 07:05 WIB

Ratusan Warga India Terlantar di Bandara Kathmandu Nepal

Luar Negeri Kamis, 11 Sep 2025 | 06:55 WIB

Tentara AL AS Ketahuan Jual Rahasia Militer ke China

Luar Negeri Kamis, 11 Sep 2025 | 06:50 WIB

Ini Calon Kuat PM Nepal, Didukung Gen Z

Luar Negeri Kamis, 11 Sep 2025 | 06:40 WIB

Ditegur AS Usai Serang Qatar, Israel Lontarkan Alasan Ini

Luar Negeri Kamis, 11 Sep 2025 | 06:25 WIB

Ponpes Darul Fiqih di Serang Kebakaran Hebat

Nasional Kamis, 11 Sep 2025 | 06:09 WIB

VIDEO: Banjir Hantam Lampung Barat, 5 Rumah Hanyut

Nasional Kamis, 11 Sep 2025 | 06:02 WIB
Load More
x|close